Kepala BPS: Kenaikan Cukai Rokok Bakal Sumbang Inflasi
Merdeka.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto menyebut bahwa rencana kenaikan cukai rokok akan memberikan pengaruh pada peningkatan inflasi. Meski demikian, pengaruh kenaikan inflasi akibat cukai rokok tidak akan terlalu besar.
"Ada (pengaruhnya ke inflasi) tapi mudah-mudahan enggak besar," ujar Suhariyanto saat ditemui di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (16/9).
Pada dasarnya, rokok memang memberikan andil inflasi dari sisi kelompok administered price atau harga yang diatur pemerintah. Setiap bulan, rokok berkontribusi sebesar 0,01 persen daro rokok filter dan kretek.
"Setiap bulan kan ada kenaikan, tapi tipis ya kontribusinya," kata dia.
BPS belum bisa memperkirakan dampak menyeluruh dari kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rokok tersebut. Menurutnya, perlu melihat lebih lanjut terkait penerapan dari kenaikan cukai rokok pada tahun yang akan datang.
"Belum tahu dampaknya seberapa jauh, kami harus melakukan exercise dulu. Mudah-mudahan tidak terlalu besar," katanya.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen. Hal ini pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran nya menjadi 35 persen," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/9).
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaBPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaUsai 2 Tahun Alih Kelola Blok Rokan, PHR Capai Produksi Tertinggi 172.710 BOPD
Produksi PHR di Blok Rokan mencapai 172.710 BOPD, menjadi angka tertinggi sejak alih kelola dan menjadi angka produksi migas tertinggi di Indonesia saat ini.
Baca SelengkapnyaTarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaBlusukan di Pasar Sungai Ringin Sekadau, Jokowi Temukan Kenaikan Harga Bahan Pokok
Jokowi menemukan harga beras di Pasar Sungai Ringin berada pada tingkat yang wajar.
Baca SelengkapnyaBeras dan Rokok Jadi Komoditas Pengeluaran Terbesar Warga Jakarta
Berdasarkan data BPS mencatat beras dan rokok sebagai pengeluaran terbesar dalam rumah tangga.
Baca Selengkapnya