Kepala BKF: Reformasi Perpajakan di UU HPP Ikuti Dinamika Bisnis Terkini
Merdeka.com - Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 7 Oktober 2021 telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang telah digulirkan sejak tahun 1980-an.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, hampir di semua negara maju, perpajakan menjadi penopang pendapatan negara. Oleh karena itu penting untuk melakukan reformasi perpajakan termasuk di Indonesia.
"Keberhasilan reformasi perpajakan menjadi faktor di balik tingginya angka rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) di negara-negara maju tersebut," kata Febrio, dalam keterangannya, Senin (11/10).
Sebagai ilustrasi, rata-rata tax ratio di negara-negara OECD berdasarkan data World Development Indicators Bank Dunia tahun 2019 mencapai 15,87 persen PDB.
"Oleh sebab itu, reformasi perpajakan dalam UU HPP memperhatikan praktik-praktik administrasi dan kebijakan terbaik (best practices) yang berhasil di dunia, di samping mengikuti dinamika bisnis terkini," ujarnya.
Adapun basis dari reformasi perpajakan yang ideal yang dilakukan melalui UU HPP adalah aspek keadilan dan keberpihakan.
Di sisi pajak penghasilan (PPh), keadilan dan keberpihakan dalam UU HPP tercermin pada, pertama, dukungan penguatan UMKM dengan memberikan batasan peredaran bruto usaha tidak kena pajak sebesar Rp500 juta dan tetap mempertahankan diskon PPh 50 persen.
Kedua, perbaikan progresivitas PPh Orang Pribadi (OP) dengan melebarkan rentang penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta untuk lapisan tarif PPh OP terendah 5 persen dari yang sebelumnya hanya sampai Rp50 juta, dan menambah satu lapisan tarif PPh OP tertinggi 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.
Ketiga, perluasan basis pajak dengan menerapkan pajak atas natura (fringe benefit), serta Keempat, mempertahankan tarif PPh badan mulai Tahun Pajak 2022 sebesar 22 persen.
Contoh
Dia mencontohkan, perhitungan PPh untuk lapisan tarif terendah WP OP yang berstatus lajang/tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga dengan penghasilan hingga Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun hanya akan membayar PPh Rp300.000 setahun, atau hanya 0,5 persen dari total penghasilannya dalam setahun.
Sementara itu, keadilan dan keberpihakan pada sisi PPN dilakukan dengan tetap melindungi masyarakat kecil melalui fasilitas pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan lainnya.
"Masyarakat tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial," ujarnya.
Demikian keberpihakan ini konsisten dengan sisi belanja, dimana belanja Pendidikan di APBN 2022 mencapai Rp542,8 triliun, kesehatan Rp256 triliun, dan perlindungan sosial mencapai Rp429,9 triliun.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala BPIP Yudian Wahyudi berharap pihaknya bisa ikut menjaga suasana damai dan kondusifitas Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaKisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaStaf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaFormulasi pembangunan IKN adalah percampuran dari Pusat Administratif (KIPP) dan Pusat Perekonomian.
Baca SelengkapnyaKegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca Selengkapnya