Kenaikan Harga Rokok Bakal Turunkan Penyerapan Cengkeh 30 Persen
Merdeka.com - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah untuk meninjau ulang rencana kenaikan tarif cukai sebesar 23 persen di 2020. Sebab, kenaikan cukai yang sangat tinggi memberi dampak negatif bagi industri rokok.
Sekretaris Jenderal GAPPRI, Willem Petrus Riwu mengatakan, kenaikan tarif cukai bukan solusi untuk menambah pendapatan negara. Justru, kenaikan cukai diprediksi akan menurunkan volume produksi sebesar 15 persen.
Akibat penurunan volume produksi tersebut, ekosistem pasar rokok akan terganggu. Tak hanya itu, penyerapan tembakau dan cengkeh akan menurun sampai 30 persen.
"Kami tidak menyalahkan kebijakan pemerintah dalam menaikkan kenaikan tarif cukai. Namun, ada hal yang harus dipertimbangkan, yaitu adakah pekerjaan baru untuk para tenaga kerja di industri rokok yang totalnya sampai enam juta?," ucap Willem saat diskusi media mengenai Masa Depan Industri Hasil Tembakau Pasca Kenaikan Cukai, Jakarta, Senin (23/9).
Menurutnya, Industri Hasil Tembakau (IHT) memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan negara. IHT menyumbang sebesar 10 persen dari APBN atau setara dengan Rp200 triliun. IHT juga menyerap 7,1 juta jiwa tenaga kerja yang meliputi petani, buruh, pedagang eceran, dan industri yang terkait.
"Menaikkan harga rokok itu bukan solusi. Kalau butuh cukai Rp170 triliun, cukup kita naikan 10 persen saja. Sudah pasti tercapai target itu. Akan tetapi, kenapa harus 23 persen? Selisih 10 persen ini ada selisih apa? Nah ini sudah ada isu lain," ucapnya.
GAPPRI sendiri membawahi semua golongan SKT, SPM, dan SKM dan memiliki pangsa pasar sebesar 70 persen dari industri rokok.
Harap Tak Ada PHK Buruh Rokok
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri berharap tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dari industri rokok sebagai dampak kenaikan cukai rokok di
Alasannya, industri rokok didominasi oleh pekerja perempuan. Selain itu, mereka juga memiliki pendidikan terbatas dan tak lagi muda (paruh baya).
"Kita sih minta jangan sampai ada PHK di industri rokok karena di industri ini kan didominasi pekerja perempuan, juga tak lagi muda dengan pendidikan terbatas," ujarnya di Jakarta, Senin (23/9).
Dari industri sendiri telah ada permintaan diskusi terkait keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok ini pada tahun depan.
"Belum ada laporan, tapi ada permintaan-permintaan dari industri rokok untuk diskusikan kenaikan cukai rokok ini," kata dia.
Informasi saja, pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun 2020. Salah satunya pertimbangannya ialah menekan pengendalian jumlah perokok di Indonesia.
Reporter Magang: Rhandana Kamilia
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya