Kemnaker Soal Surat Revisi UMP 2022 Gubernur Anies: Kita Tak Punya Kewenangan Ubah PP
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai kurang tepat langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk mengubah formula penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Lantaran aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Kemnaker, tidak memiliki kewenangan untuk mengubah PP tersebut.
"Sudah terima tadi pagi, menurut Kemnaker, terkait isi surat yang sudah beredar di media massa dan sudah kami terima, kurang pas jika Kak Gubernur meminta Kemnaker meninjau ulang aturan penghitungan UMP di DKI," kata Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, kepada Liputan6.com, Selasa (30/11).
"Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP, atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu," tambahnya.
Pihaknya menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyampaikan penjelasan kepada para pekerja terkait pengaturan UM tersebut hanya berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun.
"Mohon dukungan untuk menjelaskan kepada teman-teman pekerja bahwa UM itu hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun. Di atas 1 tahun gak boleh pakai UM," jelasnya.
Apresiasi Langkah DKI Naikkan Daya Beli
Selain itu, Kemnaker saat ini juga menunggu berbagai terobosan dari Pemerintah Daerah DKI untuk bisa menaikkan daya beli dan mengendalikan harga. Selain itu, salah satu inisiatif Anies Baswedan yang menggratiskan transportasi dinilai sudah sangat bagus.
"Bisa diperkaya dengan program-program lain. Kita ingin jaga agar kesenjangan ekonomi di daerah lain bisa diperkecil. Jangan sampai urbanisasi ke DKI malah bertambah karena calon pekerja dari daerah-daerah malah datang ke DKI karena upahnya dianggap tinggi," jelas Dita.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya sudah menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk mengubah formula penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal ini disampaikannya saat menemui massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar aksi di Balai Kota menuntut UMP 2022 dibatalkan dan angkanya dinaikkan.
"Minggu lalu kami mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja. Kami melihat PP36 yang formulanya diberikan untuk seluruh Indonesia. Bila diterapkan di Jakarta, maka buruh hanya akan mengalami kenaikan Rp 38 ribu. Kami melihat angka ini angka yang sangat kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Anies di Balai Kota DKI, Senin (29/11).
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaCak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan mengungkapkan kendala kesejahteran rakyat (kesra) karena kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyakenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, berdasarkan data sementara yang dikumpulkan THN AMIN, kecurangan Pemilu 2024 terjadi jauh sebelum proses pemungutan suara, 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya