Kemenkop-UKM Ingin Bentuk LPS Koperasi Melalui RUU Cipta Kerja
Merdeka.com - Kementerian Koperasi dan UKM tengah memperjuangkan masuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi pada RUU Cipta Kerja. Kehadiran LPS Koperasi dinilai akan meningkatkan kepercayaan anggota koperasi dan memberikan rasa aman untuk menempatkan dananya di koperasi.
Deputi Bidang Pengawasan KemenkopUKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pertimbangan KemenkopUKM memperjuangkan dibentuknya LPS Koperasi, bukan hanya alasan sebagai jaring pengaman semata namun juga dapat memfasilitasi koperasi yang kesulitan likuiditas.
Sebab kata Ahmad, LPS Koperasi sesuai dengan model APEX, yang berarti 'pengayom' bagi lembaga yang menjadi anggotanya dalam hal ini koperasi. Di mana lembaga Apex dapat berfungsi sebagai lembaga penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance) dan dukungan teknis (tehnical support).
"Apabila ada anggota menghadapi kesulitan likuiditas dan permodalan, APEX dapat menjalankan fungsinya," kata Zabadi dalam Webinar Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Solusi Multi Dimensi Kebangkitan Koperasi Indonesia: 'Akankah Mimpi Itu Segera Menjadi Nyata'," Jumat (18/9).
Kata Zabadi, masalah likuiditas koperasi menjadi salah persoalan serius yang terjadi saat ini. Pembatasan aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19 telah memukul ekonomi anggota koperasi yang bergerak di UMKM.
Dampaknya, omzet anggota koperasi menurun, maka tidak dapat mengembalikan pinjaman. Di sisi lain, anggota menarik dana simpanan yang ada di koperasi untuk dapat bertahan di tengah badai Covid-19. Hal ini secara otomatis berdampak terhadap likuiditas koperasi.
"Jika koperasi tidak dapat memenuhi permintaan penarikan dana anggota, dampak terbesarnya adalah ketidakpercayaan anggota kepada koperasi yang pada akhirnya terjadi rush money dan masalah hukum," katanya.
Dia menegaskan, memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sangat mendesak. Banyak kasus penipuan berkedok koperasi, penipuan yang dilakukan koperasi dengan cara menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar yang berdampak menurun tingkat kepercayaan anggota masyarakat terhadap koperasi. Hal itu tidak akan terjadi apabila koperasi menjalankan nilai-nilai dan prinsip koperasi secara benar.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM meresmikan Pasar Kareka Nduku Selatan di Kabupaten Sumba Barat.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca Selengkapnya