Kemenkeu: Bayar gaji karyawan Merpati duit dari mana?
Merdeka.com - Karyawan maskapai penerbangan nasional Merpati Nusantara Airlines menuntut Kementerian Keuangan membayarkan gaji mereka yang sudah menunggak sejak akhir tahun lalu. Namun Kementerian Keuangan belum bisa memastikan pencairan gaji karyawan Merpati.
"Saya lihat mengeluarkan gaji itu dari uang apa? dananya dari mana coba?" Kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Hadiyanto, Senin (1/9).
Dia menjelaskan, pembayaran gaji PT Merpati tidak bisa dilakukan dengan menjual aset perusahaan induk ataupun anak perusahaan. Semuanya, harus dinilai dari rencana restrukturisasi yang bakal dilakukan
"Belum terupdate itu mengenai rencana itu, masak bayar gaji dari jual-jual aset."
Kemenkeu, kata dia, akan lebih dulu mengkaji usulan yang dikemukakan oleh Kementerian BUMN maupun Perusahaan Penjamin Aset. Sebab restrukturisasi Merpati dalam pengawasan PPA.
"Yang jelas restrukturisasi itu ada prosesnya, ada due diligencenya. Harus dilihat semua aspeknya," katanya.
Syarat dari restrukturisasi, kata dia, mampu mengangkat kinerja perusahaan,menghasilkan revenue, serta optimalisasi operasional.
"Restrukturisasi itu begitu. utang dikonversi, Bagaimana caranya? Kita liat SDMnya, kapasitas, simulasi ini, perlu ini dan itu," ungkapnya.
Kemenkeu harus meneliti kecocokan antara rencana restrukturisasi dengan hasil yang diharapkan dari rencana itu. "Kalau mengeluarkan dana untuk membayarkan gaji, itu membayar gaji bukan restrukturisasi," Ungkapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaGaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca Selengkapnya