Kemenhub Soal Aturan Baru Taksi Online: Mudah-mudahan Tak Ada Lagi Gugatan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan aturan baru mengenai taksi online yang berlaku sejak 18 Juni 2019 lalu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 yang menyangkut keselamatan dan keamanan pengemudi juga penumpangnya, tarif, hubungan kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi, dan masalah suspend.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan terebut diharapkan para pihak aplikator maupun pengemudi dapat menerima isi dari kebijakan tersebut. Sehingga ke depan tidak ada lagi ribut-ribut terkait dengan aturan itu.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi gugatan-gugatan karena PM ini kita lahirkan, kita buat dengan sangat akomodatif baik dari sisi institusi ataupun asosiasi termasuk pasal-pasalnya juga sangat akomodatif," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/7).
Di samping itu, Budi juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak aplikator yang telah terlibat sehingga aturan ini pun bisa dijalankan. "Saya terimakasih ke para pengemudi dan aplikator bahwa PM 118 yang taksi online sudah bsia kita jalan kan," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengakui dalam tahap sosialisasi tentang Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur mengenai taksi online, masih ada sekelompok orang yang melakukan penolakan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi berharap meski masih ada penolakan tidak berujung pada penggugatan ke Mahkamah Agung.
"Kalau digugat lagi (taksi online) kapan kita akan bekerja, yang rugi siapa. Kondisinya masih terus ada masalah. Kita harapkan bisa diturunkan semua. Saya agak emosional. Saya mau segera dijalankan, namun masih ada yang tidak suka," kata Budi di Hotel Meryln Park, Jakarta.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya