Juni, uang receh buatan tahun 70 tak akan berlaku lagi
Merdeka.com - Bank Indonesia mulai menarik uang receh pecahan Rp 5, Rp 25, Rp 50 serta Rp 100, yang dibuat sejak tahun 1970 sampai 1978. Masyarakat bisa menukar uang yang tidak akan berlaku lagi sampai 24 Juni 2012 di seluruh kantor Bank Indonesia.
Kepala Grup Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Benny Siswanto dalam siaran persnya menegaskan penarikan uang logam ini merujuk pada peraturan Bank Indonesia Nomor 4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002.
"Setelah masa penukaran uang yang berakhir pada 24 Juni 2012, maka hak untuk menuntut penukaran uang logam yang dimaksud sudah tidak lagi berlaku," katanya.
Uang yang akan ditarik dan akan dinyatakan tidak berlaku lagi diantaranya uang logam pecahan Rp 5 tahun pembuatan 1970 dan 1974, pecahan Rp 25 tahun emisi 1971, Rp 50 buatan 1971, serta Rp 100 yang dikeluarkan tahun 1973 dan 1978.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaMencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelum menukar uang, dianjurkan untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu pada website Pintar.
Baca SelengkapnyaDengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaBagi Anda yang merencanakan liburan, bisa mencatat tanggal merah bulan September 2023 ini.
Baca SelengkapnyaPerusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca Selengkapnya