Juni 2015, konglomerasi keuangan mulai wajib lapor profil risiko
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan konglomerasi keuangan melaporkan profil risiko terintegrasi per semester mulai Juni 2015. Namun, itu baru berlaku hanya untuk konglomerasi keuangan yang entitas utamanya adalah bank besar, berkategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV.
"Kalau entitas utamanya bank di bawah buku IV dan perusahaan keuangan nonbank, laporan profil risiko terintegrasi pada Desember 2015," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, saat jumpa pers, Jakarta, Rabu (19/11).
Sebelum itu, konglomerasi keuangan harus terlebih dulu melaporkan lembaga jasa keuangan mana ditetapkan menjadi entitas utama dan anggota selambatnya 31 Maret 2015. Umumnya, konglomerasi keuangan memiliki struktur inti berupa perusahaan induk atau entitas utama, anak usaha, dan perusahaan terelasi (sister company). Adapun anak usaha dan sister company tak menutup kemungkinan memiliki perusahaan turunan lagi.
"Kalau bank BUMN meskipun pemiliknya sama, yaitu pemerintah, namun tidak dianggap sebagai perusahaan terelasi. Mereka dikecualikan. Masing-masing bisa dianggap sebagai entitas utama konglomerasi keuangan," kata Nelson.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) tentang penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan bakal berlaku Januari 2015. Di dalamnya juga terdapat sanksi administratif dan denda bagi konglomerasi keuangan telat menyampaikan laporan atau laporan cacat.
"Sanksi atas ketidaksempurnaan laporan untuk BUKU IV berlaku mulai Januari 2017. Di bawah BUKU IV dan perusahaan nonbank mulai Januari 2018," kata Nelson.
Selain itu, ada juga POJK terkait penerapan tata kelola terintegrasi konglomerasi keuangan. Ini mengatur kewajiban entitas utama melaksanakan tata kelola terintegrasi.
Untuk itu, entitas utama harus memiliki standar kelengkapan tata kelola di konglomerasi keuangannya. Termasuk pengaturan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi, serta pembentukan komite tata kelola terintegrasi.
"Perangkat konglomerasi keuangan harus dibuat sejak awal setelah aturan keluar," kata Nelson.
Entitas utama juga wajib menyampaikan laporan hasil penilaian (self assesment) mengenai pelaksanaan tata kelola.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
pertumbuhan kredit dan pembiayaan UMKM didorong oleh pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen mikro sebesar 39,77 persen.
Baca SelengkapnyaPria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaJawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaPerihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca Selengkapnya