Jual Emas Online, Tokopedia dan Bukalapak Tak Perlu Kantongi Izin Pemerintah
Merdeka.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan Tokopedia dan Bukalapak, selaku penyelenggara perdagangan emas digital, tak perlu mendaftarkan izin usahanya. Hal itu karena kedua perusahaan tersebut hanya berlaku sebagai pihak penjual.
Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, mengatakan Tokopedia dan Bukalapak bertindak sebagai marketplace dari PT Pegadaian (Persero) selaku perusahaan emas digital yang wajib mendaftarkan izin usahanya.
"Tokopedia hanya menjual, memasarkan. Yang berjualan di Tokopedia adalah anak usaha Pegadaian, Galeri 24. Jadi mereka sebagai pedagang emas digital yang harus mengarah ke kita (Bappebti)," jelasnya dalam sesi bincang-bincang di Restoran Senyum Indonesia, Jakarta, Selasa (17/9).
Adapun ketentuan itu disebutnya tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang dikeluarkan pada Februari 2019.
Senada, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengemukakan, Tokopedia dan Bukalapak hanya bertindak sebagai agen penjual emas milik Galeri 24 di ranah digital.
"Jadi Tokopedia kerjasama dengan Pegadaian. Tokopedia fungsinya sebagai tenaga pemasaran dan penjualan. Tapi yang jadi pedagang inti adalah Pegadaian (melalui anak usaha Galeri 24)," jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua e-commerce tersebut yakni secara sah memiliki ikatan kerjasama dengan Pegadaian terkait penjualan emas online.
"Yang harus dapat persetujuan (jual emas) hanya Pegadaian, Tokopedia hanya perpanjangan tangan. Tokopedia harus ada perjanjian kerjasama dengan Pegadaian. Hanya Pegadaian saja yang dapat persetujuan Bappebti," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaPedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaTukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan
Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaTikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas
Pemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaWamen BUMN Minta Emak-Emak PNM Mekaar Nabung Emas, Ini Alasannya
TIko menyebut ada banyak manfaat yang didapat jika pelaku usaha menabung emas.
Baca SelengkapnyaIndef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca Selengkapnya