Jaksa Agung Siap Terbitkan Surat Cekal ke Direksi Jiwasraya Periode 2013-2019
Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal eks direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) agar tidak plesiran ke luar negeri. Burhanuddin menegaskan, penyidik masih memproses kasus gagal bayar yang membelit Asuransi Jiwasraya.
Pernyataan Burhanuddin menanggapi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima yang meminta kepada penegak hukum dan pemerintah untuk melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode sebelumnya yakni 2013-2019.
"Kami lihat, orang yang dicekal di kami ini statusnya apa dulu, kita pastikan," kata Burhanuddin di kantornya, Rabu (18/12).
Burhanuddin mengatakan, yang menangani kasus ini adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Saat ini, berkasnya sudah masuk ke ranah penyidikan.
Burhanuddin menyampaikan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) penyidik memiliki waktu tiga bulan untuk mengusut tuntas kasus ini. Terhitung dari tanggal 17 Desember 2019. Karena itu, Burhanuddin tak mau terburu-buru menerbitkan surat cekal.
"Nanti-nanti ya kan ini baru awal, ini baru penyidikan," ujar dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, mengatakan, sebanyak 89 orang sudah diperiksa sebagai saksi. Pihaknya sebetulnya juga mengantongi nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka. Namun, Adi belum mau membeberkan ke hadapan publik.
"Kalau namanya kasus pasti ada calon tersangkanya tapi kapan kami sampaikan ada SOP ya di kami, ketika fakta dan bukti sudah memadai kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian. Dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," tutup dia.
Polri Siap Bantu Kemenkeu Bongkar Kasus Jiwasraya
Di tempat berbeda, Kepolisian Republik Indonesia mengaku siap membantu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengungkapkan penyalahgunaan wewenang di PT Jiwasraya.
"Pada prinsipnya Polri siap untuk mendukung upaya-upaya penanganan lebih lanjut. Dan ini sudah terbiasa kita dalam proses tertentu yang dalam koridor ini kita bekerja sama untuk pengungkapannya," ucap Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/12).
Sampai saat ini, kata Asep pihaknya belum menerima permintaan dari pihak lain untuk berkolaborasi mengungkapkan kasus tersebut.
"Sampai dengan hari ini kita masih menunggu koordinasi tersebut," tutup dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaPenunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.
Baca Selengkapnya