Ini Detail Paket Kompensasi Diterima 1.300 Karyawan GoTo yang Terkena PHK
Merdeka.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memastikan 1.300 karyawannya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan memperoleh paket kompensasi. Nilai kompensasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karyawan terdampak akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi," kata CEO Grup GoTo Andre Soelistyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/11).
Selain itu, GoTo juga memberikan dukungan finansial tambahan. Antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu).
Tidak hanya itu, GoTo juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling. Karyawan terdampak berhak memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo.
"Di mana Perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo. Selanjutnya, fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi akan tersedia sampai akhir bulan Mei 2023," ujar Andre.
Tak Pengaruhi Layanan ke Konsumen
Andre memastikan, aksi PHK massal ini tidak mempengaruhi layanan GoTo kepada konsumen, mitra pengemudi, maupun pedagang.
Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.300 karyawannya. Angka ini setara 12 persen dari total karyawan tetap Grup GoTo.
CEO Grup GoTo Andre Soelistyo mengatakan, PHK terpaksa dilakukan untuk memperbaiki keuangan perusahaan di tengah perlambatan ekonomi global. Hal ini juga sebagaimana dilakukan banyak perusahaan besar.
"GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya, perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan Perusahaan menghadapi tantangan ke depan," ujar CEO Grup GoTo Andre Soelistyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/11).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPHK kali ini merupakan pengurangan karyawan terbesar yang memang sudah direncanakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya