Hatta bantah BPJS kesehatan utamakan pejabat dan keluarga
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan akan berjalan per 1 Januari 2014, tapi besaran iuran pekerja belum rampung diatur. Meski demikian, pejabat negara serta anggota keluarganya sudah memperoleh kejelasan terlebih dulu, mencakup besaran premi tahunan Rp 20 juta per orang per tahun. Belum lagi ada tunjangan pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menolak anggapan sikap pemerintah lebih mementingkan pejabat dibanding pekerja non-Askes yang pada awal tahun nanti belum langsung menerima layanan BPJS. Menurutnya, para pejabat itu tetap menggiur, karena langsung dipotong dari gajinya.
"Jangan salah, itu dipotong dari gajinya. Hanya rakyat miskin yang dibayar dari negara. Sedangkan yang lain itu kita bayar kan, pekerja juga sebagian dari gajinya, sebagian dari perusahaan," kata Hatta di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12).
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013, BPJS kesehatan pada 2013 untuk awalan akan meliputi penerima bantuan iuran (PBI), yaitu fakir miskin, kemudian pegawai negeri sipil, anggota TNI Polri, pejabat negara, serta pekerja swasta yang tergabung dalam asuransi kesehatan dari Askes atau Jamsostek.
Ditemui terpisah, Menteri Keuangan Chatib Basri membantah bila fasilitas kesehatan pejabat itu lebih diutamakan pemerintah dibanding BPJS untuk masyarakat biasa. Dia mengatakan, tunjangan kesehatan sudah memiliki dasar hukum sendiri dan dikelola Jasindo. Meski demikian, tahun depan fasilitas pejabat dan keluarganya itu akan masuk pula dalam BPJS.
"Tunjangan kesehatan pejabat itu lain, sudah ada dari dalu. Memang semua nanti akan mengacunya pada SJSN, tapi itu providernya lain (Bukan Askes)," kata Chatib.
Sejauh ini, BPJS kesehatan masih menemui ganjalan dalam hal iuran perusahaan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengaku keberatan karena harus membantu iuran pekerja dua kali, dalam asuransi kesehatan, sekaligus pada iuran jaminan sosial pekerja dalam BPJS tenaga kerja yang belum diputuskan mekanismenya sampai sekarang.
"Sosialisasi tentang besarannya iuran dari pemberi kerja maupun dari penerima upah harus lebih diperjelas,” kata Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin Hasanuddin Rachman.
Peraturan Presiden tentang Besaran Iuran Jaminan Kesehatan sampai sekarang baru diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan kabarnya akan dilaporkan ke kantor wakil presiden. Chatib menjamin, dasar hukum pelaksanaan BPJS untuk semua masyarakat sudah siap, tak cuma pejabat.
"Semuanya pasti ada, yang pejabat, masyarakat sudah pasti, sudah semua. Kan 1 Januari sudah jalan, bagaimana kita bisa jalan, kalau aturannya belum ada," cetusnya.
Sesuai Pepres 105/2013, jaminan pemeliharaan pejabat tidak hanya mencakup petinggi kementerian, namun juga pimpinan lembaga tinggi. Misalnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Hakim Agung Mahkamah Agung.
Kementerian Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat menargetkan 176 juta jiwa atau 72 persen penduduk memperoleh manfaat BPJS di awal pendiriannya. Baru pada 1 Januari 2019, seluruh penduduk memiliki jaminan kesehatan universal.
Karena tidak semua masyarakat bekerja di sektor formal, dan mengingat ada golongan fakir miskin, disepakati pemerintah memberi subsidi sebesar Rp 19.252 per bulan.
Sedangkan untuk pekerja formal dengan gaji tetap, Menko Kesra Agung Laksono menuturkan skema iurannya maksimal 5 persen dari gaji.
Sampai 30 Juni 2015, 4,5 persen merupakan kewajiban pengusaha, dan 0,5 persen jadi tanggungan pegawai. Setelah 1 Juli 2015, pekerja menanggung 1 persen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Baca SelengkapnyaRumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca SelengkapnyaHingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.
Baca SelengkapnyaPesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca Selengkapnya