Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hatta bantah BPJS kesehatan utamakan pejabat dan keluarga

Hatta bantah BPJS kesehatan utamakan pejabat dan keluarga Hatta Rajasa. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan akan berjalan per 1 Januari 2014, tapi besaran iuran pekerja belum rampung diatur. Meski demikian, pejabat negara serta anggota keluarganya sudah memperoleh kejelasan terlebih dulu, mencakup besaran premi tahunan Rp 20 juta per orang per tahun. Belum lagi ada tunjangan pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menolak anggapan sikap pemerintah lebih mementingkan pejabat dibanding pekerja non-Askes yang pada awal tahun nanti belum langsung menerima layanan BPJS. Menurutnya, para pejabat itu tetap menggiur, karena langsung dipotong dari gajinya.

"Jangan salah, itu dipotong dari gajinya. Hanya rakyat miskin yang dibayar dari negara. Sedangkan yang lain itu kita bayar kan, pekerja juga sebagian dari gajinya, sebagian dari perusahaan," kata Hatta di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12).

Berdasarkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013, BPJS kesehatan pada 2013 untuk awalan akan meliputi penerima bantuan iuran (PBI), yaitu fakir miskin, kemudian pegawai negeri sipil, anggota TNI Polri, pejabat negara, serta pekerja swasta yang tergabung dalam asuransi kesehatan dari Askes atau Jamsostek.

Ditemui terpisah, Menteri Keuangan Chatib Basri membantah bila fasilitas kesehatan pejabat itu lebih diutamakan pemerintah dibanding BPJS untuk masyarakat biasa. Dia mengatakan, tunjangan kesehatan sudah memiliki dasar hukum sendiri dan dikelola Jasindo. Meski demikian, tahun depan fasilitas pejabat dan keluarganya itu akan masuk pula dalam BPJS.

"Tunjangan kesehatan pejabat itu lain, sudah ada dari dalu. Memang semua nanti akan mengacunya pada SJSN, tapi itu providernya lain (Bukan Askes)," kata Chatib.

Sejauh ini, BPJS kesehatan masih menemui ganjalan dalam hal iuran perusahaan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengaku keberatan karena harus membantu iuran pekerja dua kali, dalam asuransi kesehatan, sekaligus pada iuran jaminan sosial pekerja dalam BPJS tenaga kerja yang belum diputuskan mekanismenya sampai sekarang.

"Sosialisasi tentang besarannya iuran dari pemberi kerja maupun dari penerima upah harus lebih diperjelas,” kata Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin Hasanuddin Rachman.

Peraturan Presiden tentang Besaran Iuran Jaminan Kesehatan sampai sekarang baru diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan kabarnya akan dilaporkan ke kantor wakil presiden. Chatib menjamin, dasar hukum pelaksanaan BPJS untuk semua masyarakat sudah siap, tak cuma pejabat.

"Semuanya pasti ada, yang pejabat, masyarakat sudah pasti, sudah semua. Kan 1 Januari sudah jalan, bagaimana kita bisa jalan, kalau aturannya belum ada," cetusnya.

Sesuai Pepres 105/2013, jaminan pemeliharaan pejabat tidak hanya mencakup petinggi kementerian, namun juga pimpinan lembaga tinggi. Misalnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Hakim Agung Mahkamah Agung.

Kementerian Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat menargetkan 176 juta jiwa atau 72 persen penduduk memperoleh manfaat BPJS di awal pendiriannya. Baru pada 1 Januari 2019, seluruh penduduk memiliki jaminan kesehatan universal.

Karena tidak semua masyarakat bekerja di sektor formal, dan mengingat ada golongan fakir miskin, disepakati pemerintah memberi subsidi sebesar Rp 19.252 per bulan.

Sedangkan untuk pekerja formal dengan gaji tetap, Menko Kesra Agung Laksono menuturkan skema iurannya maksimal 5 persen dari gaji.

Sampai 30 Juni 2015, 4,5 persen merupakan kewajiban pengusaha, dan 0,5 persen jadi tanggungan pegawai. Setelah 1 Juli 2015, pekerja menanggung 1 persen.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelas BPJS Dihapus, Besaran Iuran Masih Sama
Kelas BPJS Dihapus, Besaran Iuran Masih Sama

Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS

Rumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan

Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin

Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya

Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Sebut Waktu Pembayaran Klaim ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan
BPJS Kesehatan Sebut Waktu Pembayaran Klaim ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan

Hingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024
BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024

BPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.

Baca Selengkapnya
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Baca Selengkapnya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Baca Selengkapnya