Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Freeport tak harus pecat karyawan jika setuju syarat pemerintah

Freeport tak harus pecat karyawan jika setuju syarat pemerintah PT Freeport. REUTERS/Muhammad Yamin

Merdeka.com - PT Freeport Indonesia mengancam akan memecat karyawan minggu depan. Sebab, perusahaan tidak bisa melakukan ekspor konsentrat karena proses perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) belum tuntas.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia, jika memenuhi semua persyaratan pemerintah, sudah bisa melakukan ekspor konsentrat minggu depan. Namun, dia tidak merinci persyaratan yang harus dipenuhi hingga waktu bisa melakukan ekspor tersebut.

"Minggu depan Freeport sudah bisa ekspor, diharapkan segera selesai. Pokoknya kalau sudah sesuai prosedur, semoga langsung bisa ekspor," kata Bambang seperti dikutip dari Antara di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa (14/2).

Di sisi lain, dia juga mengetahui bahwa produksi Freeport saat ini dikurangi, karena memang belum bisa melakukan ekspor. Oleh karena itu, lanjutnya, penerimaan negara juga berkurang karena dampak dari belum bisanya Freeport melakukan ekspor.

Sebelumnya, Freeport menegaskan tetap bersedia mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK seperti aturan pemerintah agar segera bisa melakukan ekspor konsentrat. Namun, dalam perubahan status ini Freeport meminta perjanjian stabilitas investasi dengan kepastian hukum dan fiskal yang sama seperti tercantum dalam KK saat ini.

"Kondisi tersebut diperlukan dan sangat penting bagi perencanaan investasi jangka panjang PTFI."

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan terkait permintaan Freeport menggunakan aturan lama seperti saat berstatus kontrak karya, dia menegaskan jika berubah status ke IUPK maka juga banyak peraturan yang berubah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan perhitungan kewajiban dan bagi hasil kontrak kerja sama anyar, IUPK, PT Freeport Indonesia akan lebih menguntungkan pemerintah Indonesia. Pendapatan yang akan didapat dari IUPK PT Freeport dipastikan akan lebih besar dibanding dari Kontrak Karya (KK).

Dia menjelaskan pendapatan yang didapat negara di antaranya pajak, royalti, divestasi, dan iuran lainnya. "Selain itu, mereka juga wajib membangun smelter," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta.

Menurutnya, pemerintah akan secepatnya mengeluarkan detail hitungan ini. Pemerintah memahami bahwa yang dibutuhkan pengusaha tentunya suatu kepastian hukum.

"Kami dari Kemenkeu menghitung kewajiban dan membandingkannya antara KK dan IUP. Dan bagaimana penerimaan negara lebih besar, namun di sisi lain juga memberikan kepastian ke mereka," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP