Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat barang yang bakal dikenakan cukai tahun depan

Empat barang yang bakal dikenakan cukai tahun depan ilustrasi cukai. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memperluas barang-barang atau komoditi yang akan dikenakan cukai. Untuk saat ini, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang barang kena cukai, ada tiga jenis barang yang sudah dikenakan cukai yakni etil alkohol (EA) atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau atau rokok.

Cukai dikenakan untuk barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang dipandang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Cukai juga dikenakan untuk barang-barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku akan memperluas barang terkena cukai untuk menggenjot penerimaan negara.

"Yang bisa kita gali adalah barang cukai lain yang perlu kita kenakan cukai tapi juga yang kita anggap melindungi masyarakat Indoensia," ujar Agus Marto beberapa waktu lalu.

Setidaknya ada empat komoditi baru yang akan dikenakan cukai. Berikut pemaparannya.

Minuman soda

Pengenaan tarif kepada minuman soda dikarenakan komoditi ini berbahaya bagi kesehatan. Dampak negatif konsumsi berlebih dari minuman ini dapat menyebabkan gangguan ginjal, meningkatkan risiko terkena diabetes, asam urat, gangguan lambung, hati, usus dan obesitas.

Selain itu, komoditi ini merupakan potensi penerimaan negara yang belum tergali. Data menunjukkan volume konsumsi minuman bersoda pada 2012 sebesar 0,790 miliar liter.

Pemerintah telah menyiapkan lima alternatif tarif cukai untuk minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis (soda) mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 5.000.

Potensi penerimaan dari tarif tersebut cukup signifikan. Jika tarif cukai dikenakan Rp 1.000 potensi penerimaan bisa Rp 0,79 triliun. Jika dikenakan cukai Rp 2.000 negara bisa memperoleh Rp 1,58 triliun.

Jika tarif cukai Rp 3.000 negara bisa mendapat pemasukan Rp 2,37 triliun. Dengan tarif cukai Rp 4.000, negara bisa memperoleh Rp 3,16 triliun dan jika tarifnya Rp 5.000 setidaknya Rp 3,95 triliun masuk ke kas negara.

Yang akan dikenakan cukai adalah pengusaha pabrik atau produsen dan importir yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai. Pembayaran wajib dilakukan setelah selesai produksi dan sebagai tanda telah kena cukai akan dilebeli barcode pada produk tersebut.

Pulsa telepon

Kemenkeu berencana menjadikan pulsa telepon seluler sebagai salah satu barang kena cukai. Alasannya, penggunaan telpon seluler berbahaya untuk kesehatan dalam jangka waktu panjang.

Kementerian Keuangan menjelaskan, penggunaan telepon seluler lebih dari 10 tahun akan menggandakan resiko kanker otak. Radiasi telepon seluler dinilai dapat memicu kanker otak, tumor sel saraf pendengaran, tumor kelenjar saliva, leukemia dan limfoma.

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, India, Tajikistan, Estonia, Rumania, Serbia dan Slovenia telah menerapkan kebijakan cukai tersebut.

Ide Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pulsa telepon seluler sebagai salah satu produk atau komoditi kena cukai ternyata disambut sinis. Sambutan sinis tersebut justru datang dari kementerian lain.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku tidak kaget dengan wacana tersebut. Sebab, sejak dulu sudah ada rencana menjadikan operator seluler lumbung pendapatan negara.

Emisi

Emisi kendaraan bermotor juga direncanakan bakal dikenakan cukai. Alasannya, emisi CO2 dan gas pencemar lainnya berdampak negatif bagi kesehatan, pemanasan global dan perubahan iklim.

Kendaraan bermotor juga menyebabkan kemacetan dan membengkaknya subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Pengenaan cukai kendaraan bermotor dihitung pada saat kendaraan memeriksakan emisi gasnya. Negara yang telah menerapkan ini adalah Thailand, Korea Selatan, Singapura, Malaysia dan Fillipina.

Limbah pabrik

Kementerian Keuangan juga mewacanakan untuk mengenakan cukai pada limbah pabrik. Alasannya karena mencemarkan lingkungan hidup sehingga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Kebijakan pengenaan cukai pada limbah sudah dijalankan di 27 negara Uni Eropa terhadap limbah energi, transportasi, polusi dan sumber daya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?
Cak Imin: Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?

Lebih baik negara meminjam uang untuk membeli alat-alat pertanian.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.

Baca Selengkapnya