Dua Paradigma Baru Pemberian Insentif Fiskal
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menggunakan paradigma baru dalam pemberian insentif fiskal. Paradigma tersebut terdiri atas dua aspek. Pertama, simplicity & certainty. Aspek ini menyangkut penyederhanaan prosedur serta kepastian akan hak dan kewajiban wajib pajak.
Kedua, trust & verify. Aspek ini menyangkut pemberian kepercayaan lebih besar kepada wajib pajak dalam proses pengajuan fasilitas serta verifikasi dalam rangka pengawasan (post audit).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menekankan, kedua paradigma tersebut ditujukan agar pemberian fasilitas tepat sasaran serta lebih menarik.
"Memang pajak harus di-collect. Collection-nya harus pasti, efisien, dan simpel. Kita mempercayai wajib pajak tapi nanti kita verify. Jadi semuanya memberikan suatu ruangan bagi dunia usaha untuk berkembang. Namun, kita sama-sama responsible," ujarnya dalam webinar Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Midal dan Insentif Fiskal, Kamis (1/4).
Bendahara Negara itu menekankan, paradigma atau rezim kerja tersebut berbeda sama sekali dari sebelumnya. Hal tersebut juga sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo, terutama terkait dengan kepastian pada dunia usaha.
Pemerintah, sendiri telah menyiapkan berbagai insentif untuk menarik lebih banyak investasi, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan supertax deduction. Menurutnya, proses pengajuan insentif tersebut sudah jauh lebih mudah serta berkepastian.
Secara bersamaan, pemerintah juga memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada wajib pajak dalam pengajuan insentif. Oleh karena itu, DJP akan menjalankan pengawasan untuk memastikan pemanfaatannya sudah tepat.
Salah satu contoh kebijakan yang dinilai akan tepat sasaran adalah pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh). Dengan syarat investasi, kebijakan pajak tersebut diharapkan mampu menambah arus modal ke Indonesia.
Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021, Pemerintah Rogoh Rp 42 T
Pemerintah Jokowi telah memperpanjang insentif perpajakan hingga Juni 2021. Anggaran untuk insentif ini pun telah disediakan sekitar Rp42 triliun untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
"Dalam hal ini kita juga akan memasukkan insentif perpajakan bagi dunia usaha yang mencapai sekitar Rp42 triliun," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Mandiri Investment Forum (MIF), Rabu (3/2).
Sementara itu, jika ditambah dengan insentif bagi sektor kesehatan maka anggaran jauh lebih tinggi. Di mana insentif sektor kesehatan diberikan untuk santunan kematian akibat Covid-19 bagi tenaga kesehatan hingga insentif bagi rumah sakit.
"Bahkan bisa mendekati Rp 62 triliun jika kita memasukkan insentif perpajakan untuk bidang kesehatan," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.
Baca SelengkapnyaParagraf eksposisi adalah medium untuk menyajikan fakta, data, atau konsep dengan cara yang objektif dan sistematis.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaPrinsip-prinsip dasar pemilu mencerminkan nilai-nilai demokratis yang mendasari proses ini.
Baca SelengkapnyaPemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaPrinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaSingkatnya, paragraf deskripsi merupakan sejumlah rangkaian kalimat yang ditulis dengan tujuan menggambarkan sesuatu hal tertentu.
Baca Selengkapnya