DPR Sahkan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp6,65 Triliun untuk 2021
Merdeka.com - Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp6,65 triliun untuk tahun anggaran 2021. Dana ini diharapkan dapat digunakan seoptimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Selanjutnya Komisi IV DPR akan menyampaikan hasil pembahasan RKA (Rencana Kerja Anggaran) Kementerian ke Badan Anggaran DPR untuk mendapatkan penetapan," kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (22/9).
Sudin memaparkan, pagu anggaran sebesar Rp6,65 triliun itu dialokasikan dengan komposisi antara lain untuk Sekretariat Jenderal atau Setjen sebesar Rp497,6 miliar, serta Irjen Rp86,7 miliar.
Kemudian, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Rp763,5 miliar, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Rp1,21 triliun, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Rp1,07 triliun, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Rp43,74 miliar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Rp455,35 miliar.
Selanjutnya, alokasi juga diberikan kepada Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Rp1,52 triliun, serta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebesar Rp603,71 miliar.
Selain itu, Komisi IV DPR RI mendorong KKP untuk melakukan evaluasi kegiatan pendanaannya yang berasal dari pinjaman luar negeri 2021-2024 terutama kegiatan pengembangan pelabuhan di lingkar luar, dengan mempertimbangkan potensi masing-masing daerah.
Dalam pembukaannya, Sudin juga menyatakan, Komisi IV DPR mendorong adanya aksi nyata kepada program untuk menyangga pemulihan ekonomi kepada pemangku sektor kelautan dan perikanan nasional seperti nelayan, pembudidaya, petambak garam, dan pengolah hasil perikanan, sehingga mereka mampu keluar dari himpitan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19 saat ini.
Pemberdayaan Nelayan
Sebelumnya, KKP menyatakan telah mendorong program kegiatan pemberdayaan nelayan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap kondisi kesejahteraan nelayan.
"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan motivasi, inovasi, keterampilan, kompetensi dan manajemen usaha penangkapan ikan," kata Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.
Selain itu, ujar dia, program pemberdayaan nelayan juga untuk membuka wawasan nelayan tentang alternatif penjualan hasil tangkapan atau produk perikanan bernilai tambah.
"Seperti yang kita ketahui sekarang akibat pandemi global Covid-19, nelayan kecil menjadi komunitas yang paling terdampak," katanya.
Dia mengemukakan bahwa dampak yang paling dirasakan adalah harga ikan yang turun drastis, meskipun hasil tangkapan stabil.
Salah satu contoh program pemberdayaan nelayan telah dilakukan antara lain di Cirebon, 14-15 September 2020. Dalam acara ini para nelayan dan para wanita nelayan diberikan sosialisasi, bimtek dan gerai fasilitasi, yang di antaranya memperkenalkan inovasi teknologi tepat guna untuk meningkatkan produktivitas hasil tangkapan nelayan melalui apartemen ikan, atraktor cumi, rumpon portabel, pembuatan pancing senggol dan modifikasi alat tangkap jaring gillnet menjadi jaring rampus.
Selain itu, ada pula bimbingan teknis perbengkelan khususnya mesin penggerak kapal dan mesin pendukung alat penangkapan, dukungan akses permodalan dan pendanaan dalam meningkatkan kapasitas usaha nelayan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY mengatakan ingin meninjau langsung kantor-kantor Kementerian ATR/BPN yang ada di daerah.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnya