DPR minta OJK usul UU JPSK dan siapkan draf revisi UU Perbankan
Merdeka.com - Komisi XI DPR menantang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) benar-benar menyiapkan sejumlah aturan tentang protokol menghadapi krisis keuangan hingga pembenahan sektor terkait keuangan di Indonesia. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun menyatakan permasalahan bailout Bank Century muncul karena tak jelasnya protokol krisis saat itu. Karenanya, ke depan, OJK wajib menyusunnya, beserta aturan-aturan lainnya.
"Kami meminta kepada ketua komisioner OJK agar berani mengajukan sebuah usulan mengenai Undang-Undang JPSK. Mari kita susun mumpung masih di awal kerja. Undang-undang JPSK ini akan menjadi pintu masuk kita. Mari kita bahas bersama," kata Misbakhun, Selasa (25/11).
Termasuk di dalam itu, kata dia, OJK harus menyiapkan draf UU Pokok Perbankan yang baru. Sebab UU yang saat ini ada sudah dinilai tidak memadai dan terlalu liberal. Kata Misbakhun, UU Pokok Perbankan harus dikembalikan ke semangat Ekonomi Konstitusional.
"Liberalisasi harus kita tahan dengan menguatkan kepentingan nasional, itu yang harus menjadi pilihan kita ke depan," ujarnya.
Ketiga, terkait protokol untuk usaha asuransi dan bursa saham, Komisi XI DPR meminta agar OJK menyiapkan UU Pasar Modal yang lebih memadai, lebih modern, lebih regulatif, tapi bisa mengakomodasi kepentingan nasional. Misbakhun mengatakan pihaknya meminta para pejabat OJK menahan diri dari pernyataan yang mewacanakan penggabungan pasar modal di Asean.
"Karena protokol tentang itu belum ada. Belum ada aturan kita mengatur soal itu, saya minta wacana itu ditahan. Karena kalau buru-buru digabungkan, bisa jadi nanti tidak dalam koridor yang kita inginkan bersama," jelasnya.
Dalam protokol terkait bursa, Misbakhun meminta OJK memberi perhatian untuk mencegah insider trading yang luar biasa praktiknya di Indonesia.
"Itu misalnya terjadi di penjualan Krakatau Steel dan Garuda. Saya minta soal insider tranding diatur kuat. Misalnya kalau emitennya itu adalah BUMN maka underwriter-nya tidak boleh BUMN. Saya minta itu dibatasi. Contohnya itu Garuda, underwriternya BUMN, jadi negara rugi dua kali," bebernya
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaMendengar kabar terkait penghapusan program kredit macet bagi petani, sontak ratusan petani bersorak gembira mendengar program Ganjar itu.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnya