Ditjen Pajak serahkan penagihan denda Asian Agri pada Kejagung
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku pembayaran cicilan pajak pokok PT Asian Agri belum ada perkembangan. Sebab, perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu mengajukan banding ke pengadilan pajak.
"Mereka kan untuk besaran pajak yang harus dibayar mengajukan keberatan, ya kita ikuti saja," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/12).
Oleh sebab itu, negara masih akan lama memperoleh kepastian setoran pajak dari perusahaan sawit tersebut. Fuad mengatakan proses banding di pengadilan pajak makan waktu, bahkan bisa sampai tahun depan.
"Masih lama. Kan kita enggak mengatur pengadilan," cetusnya.
Sedangkan soal tenggat pembayaran denda pidana yang jatuh bulan ini, Fuad mengaku tak tahu menahu. Sebab, wewenang penagihannya ada pada Kejaksaan Agung.
"Putusan Mahkamah Agung itu soal denda pidana, kalau kita kan hanya menagih yang pajak pokoknya saja," kata Fuad.
Asian Agri diputus bersalah karena kasus penggelapan pajak mantan pegawainya Suwir Laut alias Lie Che Sui. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 2239 K/PID.SUS/2012, perusahaan tersebut wajib membayar denda pidana Rp 2,5 triliun.
Eksekusi penagihan denda harus dilakukan maksimal setahun setelah putusan ini keluar, yakni 18 Desember 2012. Jika Asian Agri tidak memenuhinya, maka aset-aset mereka berhak dirampas untuk negara.
Kasus ini sendiri dibongkar oleh mantan Group Financial Controller Asian Agri Vincentius Amin Sutanto. Perusahaan itu, lewat tindakan Suwir laut, didakwa membuat laporan Surat Pajak Tahunan (SPT) yang sengaja dikelirukan.
Implikasi putusan MA ini, Ditjen Pajak akhirnya ikut menagih tunggakan pajak sebesar Rp 1,8 triliun. Dari catatan Kemenkeu, Asian Agri mengemplang 48 persen tagihan pajak pada kurun 2002-2005.
Namun Kepala Bidang Pajak Asian Agri Gunawan menolak tagihan itu. Dia menilai, Ditjen Pajak keliru karena turut menagih pajak ke 14 perusahaan yang masuk dalam Grup Asian Agri.
Jika digabung dengan denda MA, maka Asia Agri harus membayar Rp 4,3 triliun.
General Manager Asian Agri Freddy Widjaja menuding, pemerintah dan MA secara tidak proporsional menyebabkan bisnis mereka hancur dengan putusan itu. Hal ini jadi alasan mereka mengajukan banding, terutama untuk tagihan pajak dari Kemenkeu.
"Besarnya kekurangan pajak yang dituduhkan setara dengan 100 persen dari total keuntungan 14 perusahaan tersebut," kata Freddy Juni lalu.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca Selengkapnya