Dishub DKI minta Nadiem patuhi aturan sebelum luncurkan Go-Car
Merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengakui, PT Go-Jek Indonesia telah melakukan pembicaraan terkait keikutsertaan mereka dalam persaingan transportasi mobil online bernama Go-Car. Pembicaraan tersebut soal izin operasi Go-Car.
"Kemarin memang CEO Go-Jek Nadiem ketemu dengan saya dan menjelaskan mau ikut main di angkutan sewa maupun angkutan taksi," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4).
Andri menegaskan, pihaknya tidak memermasalahkan rencana Go-Jek dalam melakukan pengembangan usahanya. Dengan catatan, Go-Jek harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang sudah ditetapkan.
Untuk itu, lanjut Andri, pihaknya meminta Go-Car untuk menjalin kerja sama terlebih dulu sesuai aturan yang berlaku.
"Saya punya enam perusahaan remisi untuk bisa dikerjasamakan dengan Go-Car. Saya sudah ajukan itu kepada Mas Nadiem. Saya juga rekomendasikan Go-Jek membuat perusahan resmi sendiri, hal ini supaya semuanya sesuai aturan," pungkas dia.
Baca juga:Akhirnya GO-JEK luncurkan layanan sewa mobil 'GO-CAR'Ajak pengemudi Uber dan Grab gabung Go-Jek, Nadiem Makarim dikritikGrab dan Uber tak ambil pusing ajakan pengemudinya pindah ke Go-JekKata pengamat soal video Go-Jek ajak pengemudi Grab bergabung (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya