Denda Pembatalan Pesanan Grab Baru Berlaku di Palembang dan Lampung
Merdeka.com - Grab Indonesia mulai melakukan uji coba kebijakan baru berupa sistem denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan. Sejak Senin (17/6) kemarin, uji coba ini resmi diberlakukan di dua kota seperti Palembang dan Lampung selama satu bulan.
"Yang perlu ditekankan ini baru uji coba di 2 kota saja, Lampung dan Palembang (dan bukan se-Indonesia)," kata Public Relation Manager Grab Indonesia, Andre Sebastian saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (18/6).
Adapun biaya pembatalan berlaku sebesar Rp1.000 untuk Grabike. Sedangkan Rp3.000 untuk Grabcar, Grabcar 6, Grabcar Plus, GrabTaxi. Andre mengungkapkan biaya pembatalan tersebut bisa terjadi dengan kondisi tertentu saja.
Sebelumnya, Grab memberlakukan aturan ini dengan tujuan pemesan menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang. Seluruh biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi yang bersangkutan.
"Membatalkan perjalanan akan dikenakan biaya per 17 Juni 2019," ujar Grab seperti dikutip dari Antara, kemarin.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaUcok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca SelengkapnyaJika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaAPJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca SelengkapnyaMasyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
Baca Selengkapnya