Data Per 19 April, Bea Cukai Bebaskan Cukai Etil Alkohol Hingga Rp1 Triliun
Merdeka.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mencatat hingga per 19 April 2020, jumlah pembebasan cukai etil alkohol telah mencapai sebanyak 52 juta liter. Jumlah tersebut setara dengan Rp1,0 triliun.
"Monitor real time dan catatan kami per 19 April, nilai yang sudah kasih pembebasan 52 juta liter dengan nilai pembebasan Rp1,0 triliun," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4).
Angka pembebasan cukai tersebut berasal dari perusahaan komersial yang tercatat pembebasannya sebesar 51,9 juta liter yang terdiri dari 101 perusahaan. Sementara sisanya diberikan kepada perusahaan non komersil dengan pembebasan mencapai 274 ribu liter dengan total pengguna 47 entitas.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku/bahan penolong untuk pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Pembebasan tersebut mengacu kepada surat edaran nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.
Perusahaan Penyimpan Bisa Ajukan Pembebasan Cukai
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan Covid-19.
"Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana," ujarnya melalui siaran pers, Jakarta, Rabu (18/3).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaHal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaKedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaJawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca Selengkapnya