Dahlan Iskan lawan DPR belum tuntas
Merdeka.com - Perseteruan antara Komisi Energi DPR dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, tampaknya terus berlanjut. Untuk kesekian kalinya sejak dipanggil pertengahan tahun lalu, mantan Dirut PLN ini mangkir dari panggilan DPR.
DPR ngotot minta Dahlan menjelaskan terkait inefisiensi PLN, saat dirinya menjabat perusahaan setrum tersebut. Paling tidak dari catatan merdeka.com, dari 6 kali panggilan hanya dua kali Dahlan hadir di Komisi Energi DPR. Itu pun Dahlan sempat disindir ketika memasukkan botol air mineral saat rapat ke dalam tubuhnya.
Wakil Ketua Umum Komisi VII Effendi Simbolon menegaskan pihaknya tidak ingin menuduh mantan Dirut PLN tersebut melakukan inefisiensi. DPR hanya menginginkan klarifikasi atas terjadinya inefisiensi tersebut. "Hanya untuk klarifikasi, bukan menyangka. Jadi (Dahlan) tidak perlu takut," ujar dia dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/2).
Pihaknya, kata Effendi hanya ingin mengklarifikasikan kerugian negara yang terjadi pada PLN dalam kurun waktu dua tahun yang terjadi saat Dahlan menjadi Dirut PLN. "Kerugian terjadi selama kurun waktu dua sampai tiga tahun ini," tegas dia.
DPR akan terus memanggil Dahlan Iskan, sampai CEO Jawa Pos ini menjelaskan temuan BPK tersebut secara detail hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut terjadinya inefisiensi dalam tubuh PLN sebesar Rp 37 triliun.
"DPR hanya ingin tahu dari penjelasan orang yang di audit BPK, hanya ini yang ingin DPR ketahui," ujar Anggota DPR Satya W Yudha.
Atas seringnya panggilan tersebut, Dahlan berseloroh hasil audit BPK perihal kerugian PLN justru kurang besar. "(Kerugian) Rp 37 triliun kurang besar, mungkin seharusnya lebih dari Rp 100 trilliun," ujarnya.
Dahlan pun sempat menegaskan dirinya terlalu sibuk untuk hadir di DPR, karena padatnya agenda kerja dan kunjungan presiden yang mengharuskan dirinya ikut.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya