Cegah gugatan kontrak migas, Pemerintah diminta bentuk tim hukum
Merdeka.com - Pusat Studi Kebijakan Publik menilai badan pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) harus dikontrol pemerintah sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Saat ini masih banyak yang meragukan keberadaan SK Migas.
"Migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara dan penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan," ujar Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskeppi) Tunggul Edwards Sirait di Jakarta Senin (10/12).
Dia menegaskan undang-undang migas, harus menjadi dasar hukum bahwa pemerintah harus berada di depan dan berperan besar dalam kegiatan hulu migas. "Sepanjang sistem dan pengawasan terhadap badan apapun dibuat terbaik dan menyeluruh, maka semua kecurigaan bisa dihilangkan," katanya.
Pemerintah diminta membentuk tim hukum untuk menghindari masalah hukum apabila perjanjian yang dikeluarkan SK Migas dinilai bermasalah. "Saya menyarankan agar SK Migas dan kementerian ESDM memperkuat tim hukumnya ketika membuat perjanjian dengan KKKS sehingga SK Migas dan pemerintah dapat terhindar maksimal dari masalah hukum yang timbul suatu saat nanti," katanya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaSeorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya