Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN Buka Formasi PPPK 2023 untuk Tenaga Kesehatan, Gajinya Capai Rp11 Juta

BNN Buka Formasi PPPK 2023 untuk Tenaga Kesehatan, Gajinya Capai Rp11 Juta<br>

BNN Buka Formasi PPPK 2023 untuk Tenaga Kesehatan, Gajinya Capai Rp11 Juta

Deskripsi pekerjaan di antaranya memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang dimiliki BNN. 

BNN Buka Formasi PPPK 2023 untuk Tenaga Kesehatan Bergaji
Rp11 Juta

Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan tahun 2023.

Pembukaan lowongan kerja untuk tenaga kesehatan tersebut berdasarkan surat pengumuman Nomor:PENG/76/IX/SU/KP.01/2023/BNN tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023.

Jenis formasi yang dibuka yakni khusus dan umum.

Untuk kriteria khusus adalah Eks THK-II yakni peserta yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja saat mendaftar.

Selain itu, ada tenaga non ASN yakni pegawai yang melamar pada instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah (BNN) yang dilamar.

BNN membuka formasi Ahli Pertama, Dokter dengan kualifikasi pendidikan yakni profesi dokter yang sudah menjabat 5 tahun. 

BNN Buka Formasi PPPK 2023 untuk Tenaga Kesehatan, Gajinya Capai Rp11 Juta

Kemudian rentang penghasilan per bulan sebesar Rp8.000.000 sampai Rp11.000.000.

Deskripsi pekerjaan di antaranya memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang dimiliki BNN. 

Pelayanan kesehatan yang dimaksud meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Termasuk membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.

Syarat Peserta PPPK Tenaga Kesehatan di BNN

Syarat Peserta PPPK Tenaga Kesehatan di BNN

Berikut ini persyaratan pelamar PPPK tenaga kesehatan di BNN:

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun pada saat melamar

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang

h. Sehat jasmani dan rohani

i. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

j. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya


k. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

l. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

m. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud


n. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan :

1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

o. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah
pada SSCASN

p. Pengalaman kerja sebagai Dokter :
1) Formasi Khusus: memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun secara terus menerus pada unit kerja BNN

2) Formasi Umum atau Disabilitas: memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun.

q. Bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/ Daerah/ Puskesmas yang dikeluarkan/ diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan di BNN

Tata Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan di BNN

Tata cara pendaftaran

a. Pendaftaran dilakukan secara online, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran

b. Unggah Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal (jas) berlatar belakang merah max. 200 kb

c. Scan Surat Lamaran asli ditujukan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional, ditandatangani dan bermaterai menggunakan e-meterai yang telah tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id

d. Tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai mengikuti langkah-langkah pada link berikut : https://youtu.be/BiIEWpV6Ets?si=4mxoAN3zyTf87Bf8

e. Scan Surat Pernyataan (format sebagaimana Lampiran II pada pengumuman ini) asli berwarna yang telah ditandatangani dan bermaterai menggunakan e-meterai yang telah tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id

f. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku

g. Scan Ijazah asli berwarna dan jelas dapat dibaca (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku)

h. Scan Transkrip asli berwarna dan jelas dapat dibaca

i. Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar Negeri scan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud

j. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN

k. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit milik Pemerintah/Puskesmas/Klinik milik Pemerintah yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023

l. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/ Daerah/ Puskesmas yang dikeluarkan/ diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023

m. Scan Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja:
1) Bagi Formasi Khusus: ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II

2) Bagi Formasi Umum: ditandatangani pimpinan unit kerja.

n. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah :
1) Surat Keterangan penyandang disabilitas asli dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah

2) Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga Kesehatan.

Tutorial Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai di SSCASN BKN 2023

Masih Ada Waktu, Ini Daftar Formasi CPNS dan PPPK untuk Guru & Tenaga Kesehatan yang Sepi Peminat
Masih Ada Waktu, Ini Daftar Formasi CPNS dan PPPK untuk Guru & Tenaga Kesehatan yang Sepi Peminat

Daftar instansi pemerintah yang buka lowongan kerja tapi sepi peminat.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Gelontorkan Dana Klaim Hingga Rp113,47 Triliun di 2022
BPJS Kesehatan Gelontorkan Dana Klaim Hingga Rp113,47 Triliun di 2022

BPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS 2023, Pemerintah Buka Loker 543 Ribu Formasi PPPK
Seleksi CPNS 2023, Pemerintah Buka Loker 543 Ribu Formasi PPPK

BKN memprioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan alokasi untuk PPPK sebanyak 543.593 formasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Anies Baswedan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Selama 2 Jam di RS Fatmawati
Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Anies Baswedan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Selama 2 Jam di RS Fatmawati

Hasilnya pemeriksaan kesehatan itu tidak langsung keluar pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Kemensos Buka Pendaftaran 66 Formasi PPPK, Gaji Capai Rp9 Juta
Kemensos Buka Pendaftaran 66 Formasi PPPK, Gaji Capai Rp9 Juta

Berikut rincian formasi dan gaji PPPK di Kemensos tahun ini.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Buka Lowongan untuk 331 Pekerja Formasi PPPK, Lulusan D3 sampai S2 Bisa Daftar!
Kemnaker Buka Lowongan untuk 331 Pekerja Formasi PPPK, Lulusan D3 sampai S2 Bisa Daftar!

Formasi tersebut dibuka untuk tenaga kesehatan, tenaga teknis dan dosen.

Baca Selengkapnya
Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sendiri, Cak Imin Akui Jarang Bareng Anies Ini Alasannya
Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sendiri, Cak Imin Akui Jarang Bareng Anies Ini Alasannya

Hasil pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administrasi mendaftar Capres Cawapres.

Baca Selengkapnya
Ada 642 Lowongan Kerja Formasi CPNS dan PPPK di Kemenperin, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ada 642 Lowongan Kerja Formasi CPNS dan PPPK di Kemenperin, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenperin membuka lowongan kerja sebanyak 624 untuk formasi CPNS dan PPPK.

Baca Selengkapnya
Begini Mekanisme Tes Kesehatan Capres-Cawapres di RSPAD
Begini Mekanisme Tes Kesehatan Capres-Cawapres di RSPAD

Tes kesehatan itu sebagai syarat administrasi pencalonan capres dan cawapres usai mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Selengkapnya