Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI Soal Rencana Wajib Konversi Dolar ke Rupiah: Bukan Kontrol Devisa

BI Soal Rencana Wajib Konversi Dolar ke Rupiah: Bukan Kontrol Devisa Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. ©2020 dok.Bank Indonesia

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan seluruh eksportir dalam negeri melakukan konversi mata uang asing atas devisa hasil ekspor (DHE). Namun, ketentuan ini dipastikan bukan sebagai alat kontrol devisa RI.

"Kebijakan ini bukan kontrol devisa. Indonesia memerlukan investasi asing, baik investasi portfolio maupun PMA untuk pembiayaan pembangunan ekonomi. Kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing tetap dijamin," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI terkait Laporan Semester I Kinerja Bank Indonesia, di Komplek Parlemen, Senin (28/9).

Lanjutnya, pengelolaan lalu lintas devisa hanya berlaku bagi penduduk Indonesia. Di antaranya, kewajiban para eksportir untuk konversi valuta asing Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Rupiah. "Sehingga mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan ketahanan eksternal ekonomi Indonesia," tambahnya.

Menurut Perry, PBI tentang kewajiban repatriasi ekspor SDA saat ini dalam tahap siap diterbitkan. Mengingat konsultasi implementasi dengan perbankan dan dunia usaha diklaim telah dilakukan.

"Efektif penerbitan akan ditentukan kemudian. Antara lain mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar." jelas dia.

Rencana penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur mengenai Kewajiban Konversi Devisa Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dengan pokok-pokok pengaturan antara lain sebagai berikut:

1. Kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa diberlakukan hanya bagi eksportir SDA dengan nilai ekspor SDA di atas US$ 300 juta pada tahun 2019,2. Mekanisme penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA langsung ke rekening khusus,3. Batas maksimum saldo harian pada rekening khusus,4. Kewajiban konversi valas terhadap rupiah atas kelebihan dana pada rekening khusus,5. Pelaporan bagi eksportir SDA dan Bank kepada Bank Indonesia secara offline,6. Kewenangan pengawasan dan pengenaan sanksi oleh Bank Indonesia kepada eksportir SDA dan Bank,7. Pemberlakuan PBI secara efektif akan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar, dan8. Berlaku hanya bagi eksportir yang menjadi subyek pengaturan PBI ini. Sementara itu, eksportir lainnya tetap mengikuti ketentuan DHE SDA dan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang berlaku umum.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Januari 2024 Tersisa Rp2.275 Triliun
Pemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Januari 2024 Tersisa Rp2.275 Triliun

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog: Pelemahan Kurs Rupiah Buat Biaya Impor Beras dan Jagung Membengkak
Dirut Bulog: Pelemahan Kurs Rupiah Buat Biaya Impor Beras dan Jagung Membengkak

Perhitungan asumsi dolar dalam perhitungan biaya Bulog menggunakan asumsi dasar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Selengkapnya
Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari
Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024

Sementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Jelaskan Kenapa Dolar AS Begitu Kuat dan Buat Kurs Rupiah Anjlok
Bank Indonesia Jelaskan Kenapa Dolar AS Begitu Kuat dan Buat Kurs Rupiah Anjlok

Ketidakpastian ekonomi global membuat masyarakat melakukan langkah masif yang makin memperburuk keadaan.

Baca Selengkapnya
Nilai Tukar Rupiah Kembali di Bawah Rp16.000, Asalkan Bisa Penuhi Syarat Berikut Ini
Nilai Tukar Rupiah Kembali di Bawah Rp16.000, Asalkan Bisa Penuhi Syarat Berikut Ini

Mengutip data Bloomberg, nilai tukar Rupiah diperdagangkan di level Rp16.255 per USD pada Senin (29/4).

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP

LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.

Baca Selengkapnya