BI Soal Rencana Wajib Konversi Dolar ke Rupiah: Bukan Kontrol Devisa
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan seluruh eksportir dalam negeri melakukan konversi mata uang asing atas devisa hasil ekspor (DHE). Namun, ketentuan ini dipastikan bukan sebagai alat kontrol devisa RI.
"Kebijakan ini bukan kontrol devisa. Indonesia memerlukan investasi asing, baik investasi portfolio maupun PMA untuk pembiayaan pembangunan ekonomi. Kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing tetap dijamin," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI terkait Laporan Semester I Kinerja Bank Indonesia, di Komplek Parlemen, Senin (28/9).
Lanjutnya, pengelolaan lalu lintas devisa hanya berlaku bagi penduduk Indonesia. Di antaranya, kewajiban para eksportir untuk konversi valuta asing Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Rupiah. "Sehingga mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan ketahanan eksternal ekonomi Indonesia," tambahnya.
Menurut Perry, PBI tentang kewajiban repatriasi ekspor SDA saat ini dalam tahap siap diterbitkan. Mengingat konsultasi implementasi dengan perbankan dan dunia usaha diklaim telah dilakukan.
"Efektif penerbitan akan ditentukan kemudian. Antara lain mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar." jelas dia.
Rencana penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur mengenai Kewajiban Konversi Devisa Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dengan pokok-pokok pengaturan antara lain sebagai berikut:
1. Kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa diberlakukan hanya bagi eksportir SDA dengan nilai ekspor SDA di atas US$ 300 juta pada tahun 2019,2. Mekanisme penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA langsung ke rekening khusus,3. Batas maksimum saldo harian pada rekening khusus,4. Kewajiban konversi valas terhadap rupiah atas kelebihan dana pada rekening khusus,5. Pelaporan bagi eksportir SDA dan Bank kepada Bank Indonesia secara offline,6. Kewenangan pengawasan dan pengenaan sanksi oleh Bank Indonesia kepada eksportir SDA dan Bank,7. Pemberlakuan PBI secara efektif akan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar, dan8. Berlaku hanya bagi eksportir yang menjadi subyek pengaturan PBI ini. Sementara itu, eksportir lainnya tetap mengikuti ketentuan DHE SDA dan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang berlaku umum.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun
Baca SelengkapnyaPerhitungan asumsi dolar dalam perhitungan biaya Bulog menggunakan asumsi dasar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaBank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaSementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.
Baca SelengkapnyaKetidakpastian ekonomi global membuat masyarakat melakukan langkah masif yang makin memperburuk keadaan.
Baca SelengkapnyaMengutip data Bloomberg, nilai tukar Rupiah diperdagangkan di level Rp16.255 per USD pada Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca Selengkapnya