Batas Waktu Pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang Hingga 1 April 2019
Merdeka.com - Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan wajib pajak pribadi hingga 1 April mendatang. Hal tersebut dengan mempertimbangkan hari pelaporan terakhir yang jatuh pada Minggu, 31 Maret 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan adanya keputusan ini, maka wajib pajak yang melakukan pelaporan pada 1 April tidak akan dikenakan denda. "Yang melakukan pelaporan pada tanggal 1 April disepakati tidak akan dikenakan denda," ujarnya di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3).
Menteri Sri Mulyani menjelaskan, hingga pukul 13.00 WIB, jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 10,32 juta wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi mengalami peningkatan sebesar 9,4 persen dibanding tahun lalu.
"9,4 Persen kenaikan orang pribadi. Bulan ini kami mempromosikan melalui e-filling. Dari orang pribadi menggunakan e-filling sangat besar. Tahun lalu tidak e-filling, sekarang e-filling," jelasnya.
Menteri Sri Mulyani mengatakan, jumlah wajib pajak yang melapor SPT secara manual menurun tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terjadi penurunan pelaporan manual sebesar 66,29 persen.
"Yang manual menurun 66,29 persen. Artinya masyarakat makin digital makin mengandalkan dan bisa mempercayai SPT nya melalui e-filling. Meski demikian, saya meminta Ditjen Pajak seperti ini agar melayani masyarakat terus secara baik," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya