Bank Mutiara ngotot ogah ganti rugi nasabah Antaboga
Merdeka.com - PT Bank Mutiara Tbk tetap pada keputusannya untuk tidak membayar kerugian nasabah Antaboga Delta Sekuritas Bank Century. Pasalnya mereka tidak pernah berjanji untuk mengembalikan kerugian nasabah Antaboga.
Corporate Secretary Bank Mutiara, Rohan Haffas, kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah mengatakan penegasan tersebut untuk menjawab surat dari nasabah Antaboga di Solo kepada presiden beberapa waktu lalu. Dalam surat tersebut nasabah Antaboga meminta agar Bank Mutiara segera merealisasikan janji membayar kerugian mereka,
"Bank Mutiara tidak pernah berjanji untuk mengembalikan kerugian nasabah Antaboga," ujar Rohan, Selasa (15/4).
Bank Mutiara, lanjut Rohan mengimbau nasabah Antaboga Delta Sekuritas di Solo, agar menghormati proses hukum berupa peninjauan kembali yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Agung (MA). Peninjauan kembali itu diajukan Bank Mutiara beberapa waktu lalu.
"Kami meminta MA meninjau kembali keputusannya yang memerintahkan Bank Mutiara cabang Solo membayar uang 27 nasabah Antaboga sebesar Rp 35 miliar dan denda Rp 5,6 miliar," katanya.
Mengenai desakan nasabah agar direksi Bank Mutiara dipecat, Rohan menganggap hal tersebut merupakan bentuk pelecehan hukum dan intervensi. Pasalnya, hingga saat ini kasus nasabah Antaboga masih dalam proses hukum di pengadilan.
"Hanya proses hukum yang bisa memutuskan apakah Bank Mutiara akan membayar atau tidak. Suntikan dana Rp 1,249 triliun dari pemerintah, tidak ada sama sekali untuk membayar kerugian nasabah Antaboga. Dana tersebut untuk menyelesaikan kredit macet saat manajemen lama Bank Mutiara," terangnya.
Pernyataan senada dikemukakan Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta. Menurut Mahendra Bank Mutiara tidak pernah berjanji untuk membayar nasabah Antaboga, karena tidak ada dasar hukumnya, termasuk dalam peraturan perbankan.
"Jika sampai Bank Mutiara membayar kerugian nasabah Antaboga justru akan menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan. Karena investasi Antaboga bukan merupakan produk Bank Century yang saat ini menjadi Bank Mutiara," tegasnya.
Mahendradatta menegaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, kerugian yang ditanggung oleh bank hanyalah kerugian yang menyangkut produk perbankan. Padahal Antaboga bukanlah produk bank, sehingga tidak ditanggung oleh bank.
"Bila bank harus menanggung kerugian untuk yang bukan produknya, akan terjadi kecarut-marutan dalam dunia perbankan kita," ucapnya.
Mahendradatta justru mempertanyakan gugatan nasabah yang melupakan penanggungjawab produk Antaboga yakni Robert Tantular. Padahal putusan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, memutus Robert Tantular bersalah atas tindak pidana kejahatan perbankan.
Sebelumnya, Forum Nasabah Bank Century Solo mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar memerintahkan Bank Mutiara membayarkan kerugian 27 nasabah Antaboga cabang Solo.
Surat tersebut dikirim karena Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak juga melakukan eksekusi agar Bank Mutiara segera membayarkan kerugian yang dialami mereka.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaSesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaSudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaSaat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca SelengkapnyaOrtu tak punya uang hingga seragam diberi oleh guru, kini nasibnya justru tak terduga.
Baca SelengkapnyaEmpat jasad petugas KA yang menjadi korban dalam peristiwa itu di antaranya sudah dievakuasi.
Baca SelengkapnyaPerusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaSetelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca Selengkapnya