Bank Indonesia tak bisa bentuk bank khusus
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) mengaku belum berani membuat regulasi yang mengatur mengenai pembentukan bank yang melayani sektor khusus seperti bank pertanian atau bank konstruksi. Harus ada landasan hukum berupa undang-undang yang saat ini masih digodok Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya Siregar mengatakan bola sepenuhnya berada di tangan DPR. Jika parlemen memasukkan draf pembentukan bank khusus dalam RUU Perbankan, maka pihaknya siap menyusun regulasi yang dibutuhkan untuk mendukungnya.
"Jadi kalau memang UU mengizinkan (pembentukan bank khusus) maka kita bisa menyusun regulasinya, tergantung DPR," ujarnya selepas diskusi Peluang dan Tantangan Bank Khusus di Le Meridien, Jakarta, Kamis (25/4).
Bank sentral mengaku sudah menyiapkan kajian jika nantinya dalam UU perbankan ada ruang pendirian bank khusus. Hanya saja, Mulya menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menghitung risiko pendirian bank khusus. Sebab, ada konstrasi kredit yang membuat peluang kolaps sangat tinggi dibanding bank umum.
"Yang harus kita pertimbangkan misalnya bank khusus kan ada konsentrasi kredit, kalau sektor itu kolaps, apakah masih ada yang lain, itu yang harus dikaji benar," tuturnya.
Selain itu, jika nanti bank khusus bisa berdiri kembali, BI berharap bentuknya adalah bank infrastruktur. Sebab, pemerintah mencanangkan MP3EI yang membutuhkan skema pembiayaan jangka menengah.
"Kalau saya lihat MP3EI itu butuh lebih dari Rp 1.200 triliun dan itu intinya tidak bisa dipenuhi oleh perbankan saja. Sehingga karena itu menyerap lapangan kerja saya pribadi prioritas itu untuk (bank) infrastruktur," kata Mulya.
Sebelumnya, Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) mendesak pemerintah, termasuk legislatif, agar menciptakan landasan hukum agar bank khusus hadir kembali di Indonesia. Dalam aturan saat ini, jenis bank yang dikenal hanyalah bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Selepas krisis 1997, tradisi bank khusus di Indonesia tersapu habis menjadi dua jenis saja. Banyak bank seperti Bappindo yang fokus pada pendanaan infrastruktur, atau Bank Exim yang khusus untuk niaga dipaksa menjadi bank umum. Negara ini juga belum memiliki bank nelayan, bank infrastruktur, atau bank pedesaan.
Padahal, tumbuhnya bank khusus akan mendukung pemerataan penyaluran kredit yang saat ini masih terkonsentrasi di Jawa.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaMencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPD Bali memiliki peran strategis karena ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai bank persepsi.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM diharapkan bukan saja maju di bidang bisnis, tapi dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaSudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaSesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca Selengkapnya