Bambang Trihatmodjo Tak Mau Bayar Utang Dana Talangan Sea Games 1997
Merdeka.com - Bambang Trihatmodjo menegaskan tidak akan membayar utang dana talangan Sea Games 1997 yang dibebankan kepadanya. Dana talangan ini mencapai Rp35 miliar. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bambang, Shri Hardjuno Wiwoho, dalam konferensi pers, Rabu (23/3).
"Sebenarnya sampai dengan detik hari ini, kenapa klien kami bersikukuh, bukan tidak mau membayar tapi memang bukan kewajibannya terkait masalah dana talangan Rp 35 miliar," kata Shri.
Shri menjelaskan, memang benar adanya dana talangan Sea Games tahun 1997 dari Sekretariat Negara. Namun, sebetulnya dana talangan berasal dari pungutan reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp35 miliar yang kemudian langsung dikirimkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), untuk Pemusatan Latihan Nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997.
"Bahwa tidak satu rupiah pun masuk ke kantong klien kami Bambang Trihatmodjo. Tetapi di sini kan menjadi satu posisi dilematis, para pihak publik menyayangkan kenapa pemerintah saat ini terlalu membuang energi untuk melakukan satu isu. Yang menurut kami Sea Games ini perhelatan tiap tahun," jelasnya.
Tanggung Jawab PT TIM
Dia menjelaskan, jika dilihat secara yuridis, yang bertanggung jawab pada utang dana talangan Sea Games seharusnya adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP), bukan Bambang Trihatmodjo.
Justru jika ditilik kembali, Bambang Trihatmodjo selaku komisaris utama PT TIM selaku KMP Sea Games 1997 tidak memiliki saham sama sekali dalam perusahaan penyelenggara tersebut.
"Kita lihat subjek hukum di sini bukan konsorsium tapi PT Tata insani mukti. Yang mana dalam PT Tata Insani Mukti, klien kami Bambang Trihatmodjo itu komisaris utama tanpa saham. Pemegang sahamnya itu ada dua perusahaan di PT Tata Insani Mukti, itu adalah perusahaan di dalam perusahaan. Pertama Perusahaan Bambang Soegomo dan Enggartiasto Lukita," jelasnya.
Dengan melihat sumber dana, dia menyebut bahwa Sea Games tahun 1997 ini sama sekali tidak ada pembiayaan dari APBN. Oleh karena itu, pihaknya sebagai kuasa hukum Bambang Trihatmodjo akan menuntaskan persoalan ini.
"Pemerintah boleh memiliki hak tagih dari Rp35 miliar itu tetapi jangan sampai salah alamat, kan kasian juga," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua anak kecil ini terpaksa harus berjualan untuk membantu orang tua memenuhi kebutuhan ekonominya.
Baca SelengkapnyaIa disebut sebagai tokoh penting bagi dunia militer dan olahraga di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan Lisa telah membawa nama baik Indonesia dengan sejumlah prestasi yang sangat membanggakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menyelam Sampai ke Dasar Laut, Penyelam Temukan Lubang Terdalam di Dunia, Isinya Menyeramkan
Baca SelengkapnyaUsai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.
Baca SelengkapnyaMenyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaKeindahan pulau ini membuat setiap orang seolah bercita-cita ingin menginjakkan kaki hingga menyelam atau diving di dalam lautannya.
Baca SelengkapnyaKapal akan mengarungi laut dan diprediksi mencapai waktu sekitar 52 hari perjalanan.
Baca Selengkapnya