Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Hal ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah akan memecat pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tak mencapai target kinerja.
Hal ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Melalui aturai ini, pemerintah akan menyederhanakan mekanisme pemberhentian untuk para Aparatur Sipil Negara.
Diketahui, aturan pemberhentian tertuang pada Pasal 52 sampai Pasal 55 UU ASN. Kemudian, sejalan dengan poin lanjutan hingga Pasal 61.
Menpan Anas menyampaikan, pemberhentian ASN baik PNS maupun PPPK tanpa permintaan sendiri alias pemecatan ASN akan menyasar pada pegawai yang pernah dipenjara.
"ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diberhentikan tidak atas permintaan sendiri tanpa memandang jenis pidananya berencana atau tidak," jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/11).
Tak berhenti disitu, Anas menambahkan kalau ASN atau PNS yang memiliki kinerja buruk bisa diberhentikan secara langsung. Ini merujuk pada target-target yang sudah ditetapkan.
"Selain itu pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," tuturnya.
merdeka.com
Dia mengakui banyak ASN atau PNS yang bekerja tidak sesuai dengan target yang ditetapkan. Bahkan, banyak yang tidak bisa mencapai target sama sekali, namun sulit untuk diberhentikan.
"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja bahkan sangat rendah, bahkan tidak berkinerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan aturan terbaru soal mutasi pegawai. Kali ini, aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi.
Menpan Anas mengatakan, hal itu merujuk pada evaluasi kinerja terhadap ASN yang dilakukan lebih singkat. Awalnya, evaluasi tahunan, tapi diubah menjadi 4 kali dalam setahun dan 1 kali evaluasi tahunan.
"Selama ini banyak sekali keluhan karena sebelum 2 tahun tidak bisa dimutasi, maka, banyak pemerintah daerah usul lincah cepat tidak bisa mutasi sebelum 2 tahun, nah karena pelayanan kinerjanya biasanya setiap tahun," bebernya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/11).