Ada Virus Corona dan Jelang Ramadan, Jokowi Ingatkan Mendag Jaga Stok Makanan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjaga barang-barang dan kebutuhan masyarakat tercukupi jelang Ramadan. Apalagi saat ini Indonesia juga sedang diterpa Virus Corona.
Dia mengingatkan stok kebutuhan, mulai dari bawang putih hingga daging, harus terpenuhi. "Sudah dekat dengan puasa sehingga supply barang juga harus cukup. Hati-hati tolong diitung. Urusan bawang putih, urusan daging, urusan gula," kata Presiden Jokowi kepada Menteri Perdagangan saat membuka rapat kerja kementerian perdagangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3).
Jangan sampai, kata dia, masyarakat semakin khawatir. Lantaran adanya virus corona ditambah dengan tidak ada ketersediaan bahan pokok saat Ramadan.
"Ini jangan sampai membuat masyarakat khawatir. Sudah khawatir karena virus corona, khawatir lagi karena supply barang yang tidak ada, berbahaya," ungkap Presiden Jokowi.
Sanksi Pedagang Terbukti Timbun Sembako, Denda Rp50 M Hingga Cabut Izin Usaha
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKepala Satgas Pangan Polri Daniel Tahi Monang mengimbau kepada seluruh pedagang bahan pokok agar tak mempermainkan harga saat wabah virus corona menerjang. Jika tak ikuti aturan, ancaman pidana berupa kurungan penjara hingga denda Rp50 miliar siap dijatuhkan.
Adapun regulasi tersebut telah diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal tersebut, pemerintah dapat mempidana penimbun barang saat terjadi kelangkaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.
"Kita kenakan Undang-Undang Penimbun, UU Perdagangan apabila mereka menyalahgunakan situasi ini. Sanksinya ada penjara ada sanksi denda. Denda ada yang Rp50 miliar," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3).
Selain sanksi pidana dan denda, pedagang yang nakal juga secara administratif izin usahanya bisa dicabut. Pemberian sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya