Ada rentetan teror bom Surabaya, PNS diingatkan haram sebar paham radikal
Merdeka.com - Indonesia tengah diguncang aksi bom Surabaya. Aksi teror ini tak lama berselang usai kerusuhan di rumah tahanan Salemba cabang Mako Brimbob.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan atau paham radikalisme. Upaya ini dilakukan untuk meredam kegaduhan aksi terorisme.
"Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan," tegas Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (14/5).
Bima menyarankan, agar sesama PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saling mengingatkan, bahkan melaporkan rekannya yang justru memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecahbelah persatuan lainnya.
"Jaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 1945, dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan," Bima berharap.
Sebelumnya, serangan bom di Surabaya dan Sidoarjo jadi sorotan dunia. Sejumlah media asing juga ramai memberitakan serangan bom di Mapolrestabes Surabaya yang terjadi pagi tadi, setelah serangan bom bunuh diri di tiga gereja yang menewaskan sedikitnya 13 orang terjadi di kota sama kemarin.
Beberapa media asing yang memberitakan insiden ini antara lain, Time, The Guardian, Reuters, dan Washington Post.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya