Acuan Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kg Bersubsidi Bakal Ditetapkan Bulan Ini
Acuan harga eceran tertinggi (HET) tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ditargetkan ditetapkan Agustus 2023.
Acuan harga eceran tertinggi (HET) tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ditargetkan ditetapkan Agustus 2023.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk menekan selisih harga jual LPG 3 kg yang selama ini ditetapkan pemerintah daerah.
Liputan6.com
Dalam menetapkan pedoman harga eceran tertinggi LPG 3 kg ini, Kementerian ESDM bakal berkoordinasi dengan masing-masing pemerintah daerah.
Sehingga disparitas harga jual tabung gas melon antar daerah tidak terlalu jomplang.
Seperti diketahui, harga jual eceran LPG 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina kepada agen penyalur berada di level Rp 4.250 per kg, atau Rp 12.750 per tabung. Ketetapan harga ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg. Serta, Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram.
Mengacu kedua aturan tersebut, harga tabung gas subsidi dapat bergerak fluktuatif di tingkat pangkalan atau sub penyalur mengikuti regulasi HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Adapun harga jual LPG 3 kg bisa lebih tinggi di tingkat pengecer, mitra penyalur rantai distribusi paling hilir yang menjual langsung ke konsumen akhir.
Sebelumnya, penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi masih belum tepat sasaran. Padahal, sesuai aturan yang ada, pengguna akhir LPG 3 kg seharusnya merupakan konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
"Kemudian, pendistribusian LPG 3 kg saat ini masih bersifat terbuka. Sehingga bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. Hal ini yang menjadi salah satu tantangan dalam penyaluran LPG 3 kg yang belum tepat sasaran," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap dalam sesi konferensi pers virtual, Kamis (3/8/2023).
Mulai dari penimbunan yang dilakukan oknum, dan penjualan di tingkat pengecer yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Kemudian, penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi lintas kabupaten/kota atau wilayah yang belum terkonversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg. Sehingga pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen," paparnya. Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana Sumber: Liputan6.com
Penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi masih belum tepat sasaran. Salah satunya diakibatkan berbagai macam penyimpangan saat distribusi.
Baca SelengkapnyaGas elpiji 3kg merupakan produk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat prasejahtera dan tidak diperuntukkan warga yang mampu.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, PGN masih menunggu penetapan alokasi serta harga secara resmi dari Bapak Menteri ESDM.
Baca SelengkapnyaGas 3 kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, banyak masyarakat terpaksa menggunakan tabung gas non subsidi 12 Kg seharga Rp200.000. Sehingga harus mengeluarkan dana lebih.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
Baca SelengkapnyaASN dan warga mampu di Banyuwangi dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi untuk memasak di rumah maupun untuk usaha
Baca SelengkapnyaSKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.
Baca SelengkapnyaKelangkaan gas elpiji 3 kilogram melanda sejumlah daerah.
Baca Selengkapnya