9 Agustus, Kenaikan Tarif Ojek Online Meluas ke 88 Kota
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan, mulai Jumat 9 Agustus 2019, akan memperluas penerapan kenaikan tarif ojek online ke 88 kota. Kenaikan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Mulai besok, 9 Agustus 2019 pukul 00.00, kenaikan tarif akan diaplikasikan ke 88 kota tambahan sehingga perluasan akan mencapai sekitar 80 persen," ungkap Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, saat ditemui di gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/8).
Sebagai informasi, perluasan kenaikan tarif tahap I dilakukan di wilayah Jabotabek, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar. Diikuti dengan tahap II yang melebar ke kurang lebih 41 kota di seluruh Indonesia.
Yani melanjutkan perluasan kenaikan tarif ojek online secara keseluruhan ditargetkan rampung September mendatang. Setelahnya, Kemenhub bakal mengevaluasi pemberlakuan tarif baru setelah diterapkan selama 3 bulan.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaMeskipun sepeda motor diangkut tanpa biaya, namun penumpang kereta tetap wajib membayar tiket.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Malaysia menggratiskan tarif jalan tol pada H-2 lebaran.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaJika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaPenutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.
Baca Selengkapnya