75 Persen PNS di Zona Merah Dianjurkan Kerja dari Rumah
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran bernomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020. Surat edaran ini berisi tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmadji mengatakan kebijakan tersebut telah diterapkan di lingkungan ASN sejak surat edaran tersebut dibagikan.
"Sudah langsung diterapkan," kata Dwi saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (9/9).
Dalam surat tersebut mengatur jumlah kehadiran ASN yang bekerja di kantor berdasarkan wilayah zona risiko. Wilayah zona merah maksimal hanya mempekerjakan pegawai 25 persen. Sedangkan 75 persen lainnya bekerja dari rumah (work from home/wfh).
Wilayah zona oranye mempekerjakan ASN 50 persen di kantor dan 50 persen di rumah. Sedangkan wilayah zona hijau mempekerjakan ASN maksimal 100 persen di kantor.
Sistem kerja ini kata Dwi bukan hal baru bagi para ASN. Sebab, di awal pandemi Covid-19, para ASN sudah menerapkan sistem kerja demikian. Terkecuali untuk beberapa sektor yang tetap diperbolehkan berdasarkan kebijakan Kementerian Kesehatan.
"Prinsipnya WFH dan WFO sudah kita berlakukan, pada awalnya malah 100 persen WFH bagi wilayah-wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB," tutur Dwi.
Adanya aturan ini diharapkan menjadi landasan bagi para unit yang mengatur untuk mengendalikan masing-masing pegawai ASN. Pengaturan jadwal pembagian WFH dan WFO dikembalikan Kementerian PAN-RB kepada masing-masing instansi
"Misalnya 75:25, apakah yang 75 itu WFH gantiannya setiap hari atau seminggu sekali atau 3 hari sekali tu diatur masing-masing instansi," kata dia.
Sementara itu, bagi ASN yang bekerja di lapangan, Dwi berharap bisa dimaksimalkan dengan penggunaan media virtual. Misalnya bagi ASN yang bertugas memberikan penyuluhan dia meminta, penyuluhan dilakukan secara virtual.
"Kalau yang di lapangan misalnya penyuluhan itu bisa dilakukan virtual, ya maka dilakukan virtual saja," kata dia.
Namun, jika penyuluhan tersebut harus dilakukan secara fisik dia berharap kegiatan dilakukan tanpa menimbulkan kerumunan, terutama jika hal ini dilakukan di zona merah. "Tapi kalau kegiatannya yang harus fisik, kalau kondisi zona merah saran saya tidak boleh ada kerumunan, sementara ditunda dulu yang di zona-zona merah," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca SelengkapnyaPerbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaAda beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Selengkapnya