Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku
Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Sudah satu tahun Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia. Brigadir J menghembuskan napas terakhirnya di rumah dinas Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Terlihat sang kekasih Vera Maretha Simanjuntak datang mengunjungi makam Brigadir J. Meski sudah satu tahun berlalu, Vera mengaku hatinya masih hancur atas kematian sang kekasih. Lantas bagaimana tangis pilu kekasih Brigadir J di makam setelah setahun kepergian? Melansir dari akun Instagram veramarethas_, Selasa (11/7), simak ulasan informasinya berikut ini.
"Sayang.. Apa kabar? Kuharap sayang dengar ini semua," tulisnya dalam caption video.
Terlihat, Vera tak kuasa menahan air mata kesedihan. Bahkan, Ia tampak menangis tersedu-sedu dan pilu.
"Mengingatkan kembali suara mu yg masih aku dengar. Tidak bisa aku bayangkan betapa sakitnya juga yg engkau rasakan," lanjutnya.
"Dan dari jauh sana jugalah engkau mendoakan aku agar aku bertemu sepertimu. Nofriansyah Yosua Hutabarat🤍🥀," tutupnya.
Sang adik, Reza membagikan momen saat dirinya bersama keluarga berkunjung memperingati satu tahun kepergiaan mendiang.
Hal tersebut tampak pada salah satu foto yang diunggah oleh Reza. Sang Ibu, terlihat memegang dan bersandar pada nisan Brigadir J dengan wajah sedih.
Kasus pembunuhan ini melibatkan sejumlah orang yang menjadi tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Untuk Ferdy Sambo, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhi vonis dengan pidana mati. Sedangkan, istrinya Putri Candrawathi diputus penjara selama 20 tahun. Hukuman ini diketahui lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis hakim terhadap Ricky Rizal atau Bripka RR dengan hukuman 13 tahun penjara lebih berat dari tuntutan JPU. Dan vonis 15 tahun penjara dijatuhkan kepada Kuat Ma'ruf.
Personel Den Gegana Satuan Brimob Polda Kaltara itu diduga tertembak senjata api jenis HS-9.
Baca SelengkapnyaSeorang satpam tempat hiburan malam di Ruko Union Thamrin, Kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, berinisial MT (37), tewas ditikam pengunjung, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak kepada seluruh tim pemenangan Ganjar-Mahfud untuk tidak membuat pelanggaran.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Makassar merilis temuan dugaan pelanggaran pada kegiatan jalan santai yang dihadiri Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDi lokasi, sosok Letjen TNI Maruli Simanjuntak nampak hadir dengan gagah.
Baca SelengkapnyaPuan mengingatkan bahwa seluruh kader wajib turun ke bawah bertemu masyarakat untuk mengetuk pintu hati mereka agar ikut memenangkan PDIP.
Baca SelengkapnyaKedatangan Anies, diterima pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kiai Haji Kikin Abdul Hakim dan Ibu Nyai Lelly Lailiyah.
Baca SelengkapnyaDengan menahan haru, Ganjar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPengawal pribadi Kapolda Kaltara Brigpol Setyo Herlambang tewas dengan luka tembak di dada kirinya, Jumat (22/9).
Baca Selengkapnya