Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika Pembatasan Sosial Berskala Besar Diterapkan di Jakarta, Ini Poin-poin Pentingnya

Jika Pembatasan Sosial Berskala Besar Diterapkan di Jakarta, Ini Poin-poin Pentingnya Jaga jarak aman di area publik. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini untuk menekan laju penyebaran virus Corona Covid-19.

Merespon situasi DKI Jakarta saat ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto disebut telah menyetujui penerapan status PSBB di DKI Jakarta dan akan diteken pada Senin (6/4) malam.

Beberapa dampak disinyalir telah menjadi bahan pertimbangan kebijakan PSBB di Jakarta. Simak lengkapnya:

Sekolah, Tempat Kerja, dan Kegiatan Keagamaan

Jika kebijakan ini diimplementasikan, maka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah akan otomatis diliburkan.

Tidak hanya itu, tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya, segala bentuk moda transportasi, dan kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan akan juga dihentikan sementara untuk mempercepat penanganan dan menekan penyebaran virus corona covid-19 di Ibukota.

Jumlah Minimum Karyawan Perusahaan

Kebijakan PSBB memberikan pengecualian terhadap beberapa sektor perusahaan yang krusial seperti sektor pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar, serta pelayanan kesehatan.

PSBB dapat dilakukan oleh pihak perusahaan dengan tetap menerapkan jaga jarak antara satu sama lain melalui pembatasan jumlah minimum dan maksimum karyawan.

Bidang usaha yang Dapat Beroperasi

Terdapat beberapa bidang usaha yang tetap dapat beroperasi. Di antaranya, meliputi sektor-sektor strategis yang bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

1. Kebutuhan Dasar

Bidang usaha pertama yang dapat beroperasi adalah sektor kebutuhan dasar. Beberapa sektor kebutuhan dasar antara lain yakni toko-toko yang menyediakan barang kebutuhan dasar masyarakat seperti bahan makanan dan sembako.

Selain itu, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan pokok dan peralatan medis serta obat-obatan tetap dapat beroperasi.

Pembangkit listrik, SPBU, serta perusahaan penyimpanan minyak dan gas bumi juga diperbolehkan untuk tetap beroperasi dengan tetap menerapkan tindakan-tindakan pencegahan penyebaran virus corona covid-ini.

2. Pelayanan Ekonomi

Sektor lain yang tetap dapat beroperasi adalah perusahaan yang bergerak di bidang finansial seperti bank, kantor asuransi, perusahaan penyelenggara sistem pembayaran, dan layanan pasar modal.

3. Telekomunikasi

Perusahaan media cetak dan elektronik merupakan salah satu sektor yang dapat memberikan informasi yang kredibel terkait dengan virus corona covid-19 kepada publik. Maka dari itu, perusahaan yang bergerak di bidang ini dapat beroperasi seperti biasa dengan tetap menerapkan tindakan pencegahan semaksimal mungkin.

Untuk mendukung aksi bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 dengan cepat, maka perusahaan penyelenggara sistem telekomunikasi juga dapat beroperasi.

4. Layanan Logistik dan Distribusi Barang

Sektor berikutnya yang dapat beroperasi adalah perusahaan yang bergerak di bidang layanan ekspedisi barang, layanan penyimpanan dan pergudangan dingin, serta layanan keamanan pribadi

Kebijakan Darurat Sipil

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada saat memimpin rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3) menyampaikan bahwa kebijakan PSBB dapat diterapkan secara maksimal dengan adanya kebijakan darurat sipil.

Hal tersebut kian ditegaskan Presiden Jokowi dengan meminta jajaran menteri untuk menyiapkan aturan pelaksanaan dalam menjalankan kebijakan PSBB sehingga dapat dijadikan acuan di level provinsi, kabupaten dan kota.

Menanggapi adanya berbagai tindakan di daerah, beliau juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan kekarantinaan dinilai sebagai kebijakan yang harus berasal dari Pemerintah Pusat bukan Pemerintah Daerah.

Presiden menambahkan, bahwa pihak Pemerintah Pusat juga sedang bekerja dengan optimal untuk menyediakan perlindungan sosial dan UMKM apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyampaikan beberapa tindakan pencegahan yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada konferensi pers yang digelar di Balai Kota, Senin (30/3).

Menanggapi PSBB, Anies menyampaikan bahwasanya DKI Jakarta sudah menerapkannya sejak beberapa waktu yang lalu. Bahkan, PSBB tersebut dinilai sulit untuk diterapkan di DKI Jakarta.

Namun, pihaknya juga mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk segera menerapkan karantina wilayah. Dalam usulannya tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan berbagai skenario untuk menanggulangi imbas dari adanya kebijakan tersebut antara lain tetap beroperasinya beberapa sektor ekonomi seperti energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.

Data Lengkap Bidang Usaha Boleh Beroperasi

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Kemudian termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, callcenter perbankan dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

(mdk/mta)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Sampah Sisa Perayaan Tahun Baru di Jakarta Capai 130 Ton, Terbesar setelah Pandemi Covid

Sampah Sisa Perayaan Tahun Baru di Jakarta Capai 130 Ton, Terbesar setelah Pandemi Covid

jumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Ada Faktor Pancaroba, Ini 3 Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta

Ada Faktor Pancaroba, Ini 3 Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkapkan tiga penyebab kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Ada 44 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Ini Daftarnya

Ada 44 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Ini Daftarnya

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.

Baca Selengkapnya
Viral Lansia Jatuh di Pinggir Jalanan Jogja hingga Ditabrak Motor, Sikap Pengendara Lain Jadi Sorotan

Viral Lansia Jatuh di Pinggir Jalanan Jogja hingga Ditabrak Motor, Sikap Pengendara Lain Jadi Sorotan

Meski pagi itu jalanan tampak cukup ramai, tapi tak satu pun orang datang atau berhenti sebentar untuk menolong lansia malang itu.

Baca Selengkapnya
Viral Tenda Hajatan Berdiri di Tengah Rel Kereta Api Tanjung Priok, Ini Respons KAI

Viral Tenda Hajatan Berdiri di Tengah Rel Kereta Api Tanjung Priok, Ini Respons KAI

Viral panggung hajatan berdiri di tengah-tengah rel kereta api kawasan Tanjung, Priok Jakarta Utara

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya