Enaknya Jadi Pejabat Korup, Jaksa Pinangki Terima Suap Malah Dihukum Ringan
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi 4 tahun penjara. Upaya banding terdakwa dikabulkan dan tertuang dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI.
Putusan hakim menjadi tanda tanya besar. Tak sedikit pihak yang beranggapan putusan ini merupakan tanda melemahnya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Berstatus menjadi pejabat, seharusnya Pinangki bisa dijatuhi hukuman lebih berat. Berikut ulasan selengkapnya.
ICW Desak Kejagung Ajukan Kasasi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada terdakwa, Senin (5/7/2021). Senin lalu, merupakan tenggat akhir bagi yang bersangkutan untuk mengajukan kasasi.
"Hari ini, menjadi tenggat waktu akhir bagi Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding Pinangki Sirna Malasari. Maka dari itu, ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," ujar Kurnia lewat keterangannya, Senin (5/7).
Bisa Jadi Preseden Buruk
Tak hanya itu, hukuman maksimal disebut layak diterima Pinangki lantaran menjalankan praktik korupsi saat membantu buronan perkara korupsi Bank Bali kala itu, Djoko Tjandra. Jika putusan tak mendapatkan tindak lanjut, Kurnia menyebut hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya.
"Selain hal tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu harus segera dianulir oleh Mahkamah Agung, sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum," kata Kurnia.
JPU Tak Ajukan Kasasi
Meski mendapatkan desakan untuk segera mengajukan kasasi ke MA, namun hal itu tak kunjung dilaksanakan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk tak mengajukan kasasi.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/7).
©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Riono menjelaskan, alasan JPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi tersebut, karena pemotongan hukuman Pinangki dianggap telah sesuai tuntutan.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," jelasnya.
Pemberantasan Korupsi Melemah
Hal ini jelas kian menguatkan asumsi publik mengenai adanya indikasi pelemahan pemberantasan korupsi, terlebih dalam ruang lingkup penegak hukum. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menilai pengurangan masa hukuman dari 10 tahun merupakan gejala melemahnya pemberantasan korupsi.
"Ini gejala melemahnya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini satu pazzle saja ya, satu bagian dari bagian-bagian lainnya yang menunjukkan pemerintah kita, termasuk dengan seluruh institusi negara, pemerintah kita memang sedang berjalan mundur terhadap korupsi," kata Suparman pada diskusi virtual di chanel youtube Sahabat ICW, Minggu (27/6).
Suparman menilai adanya kesalahan dalam penanganan kasus Pinangki sudah terjadi sejak awal. Dimulai dari kasus suap yang menyeret Djoko Tjandra sebagai pelaku malah ditangani Kejagung. KPK dianggap tepat untuk menangani kasus.
"Apakah itu diambil, atau diserahkan oleh kejaksaan. Itu kalau punya itikad untuk clear menangani perkara ini bukan ditangani kejaksaan. Dari situ saja terlihat penangan perkara ini sudah salah kaprah," tuturnya.
Hukuman Harusnya Lebih Berat
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari turut menyoroti putusan hakim MA. Pinangki yang berstatus aparat penegak hukum seharusnya bisa dijatuhi hukuman lebih berat.
"Hakim tidak menilai Pinangki sebagai aparat penegak hukum. Kalau aparat penegak hukum melakukan pidana, itu selalu diperberat karena ketentuan KUHP," kata dia, seperti dikutip Antara, Selasa (15/6).
Alasan Pinangki mendapatkan vonis hukuman ringan yang berasal dari pertimbangan statusnya sebagai ibu yang memiliki anak balita dinilai Feri juga tak linier dengan perkara. Ia mengkhawatirkan, alasan tersebut jika dijadikan pertimbangan maka berpotensi memuluskan praktik korupsi di Tanah Air.
(mdk/mta)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaTegas! Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Ganjar Terima Suap, KPK: Merah, Kuning, Hijau Kami Enggak Peduli
KPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca Selengkapnya