UU ITE belum tegas melarang judi online dan penipuan online
Merdeka.com - Pelarangan judi online dan penipuan lewat website palsu belum secara jelas diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).
Hal ini berakibat situs jenis itu masih tumbuh subur di Indonesia, sedangkan operator dan internet service provider (ISP)-pun belum memblokirnya.
Selama ini kasus judi online dan penipuan lewat website hanya diatur dalam Pasal 27 ayat 2 UU ITE, namun belum secara lugas dan jelas menyebutkan kedua cyber crime di atas.
Direktur Eksekutif Yayasan DNS Nawala M. Yamin mengatakan perlu adanya judicial review terhadap pasal 27 ayat 2 UU ITE tersebut untuk menanggulangi maraknya judi online dan penipuan lewat website.
"Sehingga aparat penegak hukum umumnya masih berpatokan pada aturan judi offline yang tercantum di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya dalam konferensi pers DNS Nawala, Kamis (4/7).
Adapun, bunyi Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian".
Berdasarkan data Yayasan Nawala, jumlah situs yang berhasil ditapis untuk kategori judi online mencapai 7.540 dalam enam bulan terakhir, sedangkan penipuan online mencapai 3.585 situs.
Menurut Yasin, korban penipuan dan perjudian luar biasa dari sisi materiil, karena pengguna internet melakukan interaksi langsung dengan penyelenggara. Secara gobal, lanjut Yasin, perputaran uang di situs judi online mencapai USD 30 miliar atau sekitar Rp 298,2 triliun pada tahun lalu.
Adapun, penipuan online merupakan penipuan lewat situs palsu yang ditampilkan mirip dengan aslinya. Biasanya nama situs menggunakan hosting tak berbayar seperti hotspot dan hanya melayani pembayaran lewat ATM.
Faktor pendorong maraknya situs penipuan tersebut karena banyak tersedianya fasilitas hosting murah, bahkan gratis dan penggunaan domain .com yang bebas persyaratan administratif.
Yamin mengungkapkan meski sudah jatuh banyak korban, namun yang melaporkan masih kurang dari 5 persen. Biasanya korban melaporkan ke situs-situs seperti Polisionline.com, Penipuan.info, datapenipu.com, dan Batamwatch.com.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah bergerak memberantas para pengelola judi online yang sampai saat ini beroperasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTersangka berhasil meraup cuan Rp10 miliar dalam empat bulan.
Baca SelengkapnyaPadahal, penegak hukum sudah berulang kali membongkar praktik kejahatan siber ini. Lalu kenapa masih tumbuh subur?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkominfo Budi Arie Setiadi siap berantas judi online yang dapat mengancam ekonomi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPernah bangkrut akibat judi online, pemuda ini kini bangkit berjualan colenak dan sudah memiliki banyak cabang.
Baca SelengkapnyaIroni Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Baca SelengkapnyaSatgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca Selengkapnya