Ternyata banyak pemilik tower di Padang yang nunggak retribusi
Merdeka.com - Tidak hanya lahan parkir atau di pasar saja, pendirian tower juga terkena retribusi. Untuk hal ini, Dishubkominfo Padang apabila semua pemilik tower membayar, maka akan ada pemasukan sebesar Rp 859 juta hingga Februari 2013.
Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Padang, Sumatera Barat berhasil memungut retribusi tower sebesar Rp Rp 859 Juta mulai Desember 2012 sampai 23 Februari 2013.
"Retribusi tower itu dipungut selama tiga bulan sejak Desember 2012 hingga 23 Februari 2013 ," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Padang Firdaus Ilyas seperti dikutip Antara (24/02).
Pemungutan retribusi tower tersebut telah diatur dalam Perda yaitu No.11/ Tahun 2011 tentang kewajiban membayar Retribusi Jasa Umum Pengendalian Menara Telekomunikasi (Tower) di wilayah hukum Kota Padang, yang diperkuat dengan Perwako No.9 dan 10 Tahun 2012.
Tidak hanya itu, Dishubkominfo Padang juga telah melayangkan pemberitahuan kepada 13 provider (pemilik tower) yang beralamat di Jakarta untuk segera membayar retribusi terhutangnya tahun 2012 yaitu melalui Surat No.974/08.82/Dishubkominfo-Pdg, tertanggal 31 Januari 2013.
Pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui email provider yang bersangkutan, pos dan dihubungi secara langsung melalui telepon. Selain itu, pihak Dishubkominfo Padang juga menghubungi Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) untuk mengonfirmasikan hal ini.
"Dishubkominfo Padang berencana akan menertibkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) setelah berdialog dengan para provider dan Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) sekitar Maret atau April 2012," lanjut Firdaus.
Firdaus juga menjelaskan bahwa ada beberapa perusahaan telekomunikasi yang masih menunggak retribusi tower tahun 2012. Operator-operator seluler tersebut antara lain Axis 4 tower, Bakrie Telecom TBK 5 unit, Exelcomindo Pratama TBK 1 unit, PT. HCPT 26 unit, PT Indosat 11 unit, PT Solusindo Kreasi Pratama 11 unit, PT Tower Bersama 11 unit, PT Solusi Tunas Pratama 1 unit, PT Natewave 2 unit, PT Protelindo 1 unit, PT Dian Swastatika/ Smartfrend 1 unit, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia 1 unit dan PT Mega Tower 5 unit.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan dan pihak yang masih terhitung menunggak retribusi tower tersebut belum melunasi pembayarannya, maka akan diberlakukan sanksi tegas seperti pengenaan denda dua persen sebulan dari retribusi terutang, penyegelan tower atau membawanya ke ranah pidana dengan ancaman kurungan tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Firdaus berharap pihak provider sebagai pengusaha telekomunikasi untuk segera membayarkan retribusi terhutang kepada Pemkot Padang. Dishubkominfo Padang juga menunggu sikap kongkrit dari ATSI agar provider mau melunasi tunggakan hutang retribusi menara atau tower.
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca SelengkapnyaKambing bertanduk lima ini hanya akan dilepas pemiliknya saat ada yang berani membayar Rp15 juta
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
pihaknya telah menkonsolidasikan kekuatan 350 ribu pemilih
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaProyek tanggul raksasa merupakan jawaban terhadap fenomena naiknya permukaan laut, terjadinya abrasi, hingga hilangnya banyak lahan.
Baca SelengkapnyaProyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Baca Selengkapnya