Pemerintah Vietnam perangi penipuan online, Indonesia?
Merdeka.com - Vietnam punya metode baru untuk menjegal aksi penipuan yang marak di dunia maya. Caranya, adalah dengan mempublikasikan identitas penipu di internet.
Seperti yang dilansir oleh ZDNet (29/4), Vietnam baru-baru saja memperkenalkan sebuah undang-undang perlindungan pengguna dari kejahatan online. Dengan begitu, segala e-commerce yang melakukan kejahatan tersebut akan dipublikasikan dalam daftar hitam.
Hal ini disahkan secara langsung oleh Kementerian Industri dan Perdagangan Vietnam. Pihaknya pun sekarang sudah menyiapkan sebuah situs khusus yang akan menayangkan berbagai bentuk kejahatan online beserta pelakunya.
"Selain memberikan berbagai hukuman administratif terhadap situs pelaku penipuan, mempublikasikan namanya akan sangat bermanfaat," kata Tran Huu Linh, Kepala Departemen e-commerce dari Kementerian Industri dan Perdagangan.
Untuk memasukkan nama-nama penipu ini, Vietnam meminta masyarakat yang menjadi konsumen untuk turut terlibat. Caranya, dengan memasukkan nama situs pelaku penipuan disertai dengan identitas lengkap sang pelapor.
Nantinya, jika sudah didapatkan lima laporan serupa atas situs yang sama, makan pihak pemilik situs jual-beli harus melakukan konfirmasi ke publik. Namun, jika gagal melaksanakan hal tersebut dalam jangka waktu 30 hari, maka nama situs ini akan dimasukkan ke dalam blacklist.
Jika ditinjau, apa yang dilakukan oleh Vietnam ini sebenarnya bukanlah hal baru. Indonesia rupanya juga memiliki rencana untuk menuju ke sana.
Bedanya, jika di Vietnam, hal ini diawasi langsung oleh pemerintah melalui kementerian terkait. Sementara di Indonesia hanya dilakukan oleh sebuah badan nirlaba DNS Nawala.
Sehingga, apa yang akan dilakukan oleh DNS Nawala ini pun sebenarnya juga kurang mendapatkan dukungan yang jelas dari pemerintah. Hingga saat ini, Nawala pun masih berkonsultasi dulu dengan Indonesia-Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) karena dikhawatirkan ada somasi dari situs e-commerce yang bersangkutan.
Hal ini tentunya bisa menjadi perhatian kita semua, di mana pemerintah Vietnam sedang menggalakkan perang terhadap penipuan online, pemerintah Indonesia terlihat belum mengambil kebijakan khusus.
Padahal, e-commerce sendiri adalah bagian dari internet yang berkembang dengan pesat di Indonesia. Menurut survei yang dilakukan Kemenkominfo, nilai transaksi e-commerce pada 2012 mencapai Rp 126 triliun.
Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan 2011 yang mana nilai transaksi e-commerce mencapai Rp 63 triliun.
(mdk/nvl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut adalah negara-negara yang sudah melakukan pemilu secara online.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah laporan dari We Are Social yang memotret kondisi internet di seluruh dunia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaJika pengembangan lapangan migas terus tertunda, maka diperkirakan di tahun 2042, Indonesia akan menjadi negara pengimpor net migas.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaSiapa mereka? Berikut orang-orang yang menguasai internet Indonesia.
Baca SelengkapnyaDi antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaPeran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca Selengkapnya