Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Sandi soal Aplikasi Bandel Belum Daftar PSE: Ora Iso Sak Penake Dewe!

Menteri Sandi soal Aplikasi Bandel Belum Daftar PSE: Ora Iso Sak Penake Dewe! Game Steam. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Sandiaga S. Uno mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran platform digital jika tak menaati aturan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) ini menyebutkan bahwa negara memiliki aturan tersendiri dan sepatutnya untuk dihormati.

"Ora iso sak penake dewe!" kata Sandi dalam akun Instagramnya, Sabtu (30/7).

Pemerintah, kata Sandi, pemerintah hanya ingin mereka melakukan registrasi/pendaftaran, bukan perizinan baru. Apabila sudah terdaftar, blokir akan dibuka dan dipersilakan untuk melakukan kegiatan serta transaksi lagi di Indonesia.

"Sama seperti kita jika hendak berbisnis di luar negeri. Harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku di sana. Kami memahami kegelisahan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap situasi ini, namun kita harus tegas memastikan bahwa lapangan kerja bisa tercipta dengan tetap menegakkan aturan yang ada," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah akhirnya akan segera menindaklanjuti platform digital yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memulai untuk 100 layanan digital yang memiliki trafik tinggi. Terakhir, Kominfo sudah menyurati 12 PSE yang belum mendaftar.

"Dari 12 PSE yang sudah kami surati, dua di antaranya sudah mendaftar," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).

Dilanjutkan pria yang akrab disapa Semmy ini, dua platform digital itu adalah Linkedin dan Alibaba. Sementara, 10 aplikasi yang belum mendaftar yakni; Amazon (e-commerce), PayPal, Yahoo (search engine), Bing, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike Go, Battle.net, dan Origin (Electronic Art).

Kominfo menuntut seluruh platform digital baik lokal maupun global harus terdaftar. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Maka itu, Kominfo meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli. Jika tidak, maka sehari setelah akan dilakukan sanksi. Sanksi ini akan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali. Sanksi pertama adalah teguran, kedua adalah sanksi denda administrasi, dan terakhir pemblokiran.

(mdk/faz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini

Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya