Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kominfo: SMS broadcast terkait harga BBM tidak langgar UU ITE

Kominfo: SMS broadcast terkait harga BBM tidak langgar UU ITE SMS Broadcast © 2013 Merdeka.com

Merdeka.com - LSM Satu Dunia menilai bahwa sosialisasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) langgar UU ITE, namun Kominfo berpendapat lain.

Untuk mensosialisasikan atau memberitahukan kepada masyarakat luas seputar kenaikan harga BBM, pemerintah melakukan sistem pengiriman SMS secara masal ke 240 juta nomor ponsel di Indonesia.

Namun, sebuah LSM bernama Satu Dunia menganggap hal tersebut justru melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 26.

Dalam Pasal 26 UU ITE disebutkan penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

"Pemerintah lupa bahwa program sosialisasi itu berpotensi melanggar kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara termasuk nomor ponsel," ujar Knowledge Manager Yayasan Satu Dunia Firdaus Cahyadi, Selasa (18/06).

Menanggapi pernyataan Satu Dunia, dikutip dari Siaran Pers No. 47/PIH/KOMINFO/6/2013 tentang Tanggapan Kominfo Terhadap Dugaan Pelanggaran UU ITE Dalam SMS Broadcast di situs resmi Kominfo (18/06), pihak pemerintah menjelaskan bahwa SMS broadcast tersebut tidak berpotensi melanggar UU ITE.

Dalam pernyataan yang menjadi jawaban atas penilaian pihak Satu Dunia tersebut berisikan 8 poin. Dari ke-8 poin tersebut, pemerintah melalui Kominfo menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran atas UU ITE karena SMS broadcast tersebut tidak menggunaan data pribadi yang dipublikasikan secara terbuka.

Bahkan awal acara pengiriman SMS Broadcast dilakukan pada hari Senin kemarin (17/06), dilakukan secara terbuka dalam suatu seremoni dengan mengundang puluhan wartawan. Hal tersebut menunjukkan iktikad baik pemerintah untuk menyampaikan maksud dan tujuannya secara transparan.

Tidak hanya itu, SMS broadcast tersebut akan dikirimkan secara serentak tanpa memilih nomor mana saja yang wajib menerima dan mana yang tidak.

Dengan tidak ada sistem pilih-pilih tersebut maka tidak ada potensi melakukan tindakan pengintaian, karena jika hal tersebut terjadi maka akan bertentangan dengan Pasal 40 UU Nomor 36 Telekomunikasi, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto menjelaskan, "Pengiriman SMS broadcast itu dilakukan dengan durasi 2 minggu agar meringankan beban jaringan operator telekomunikasi serta tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi sehari-hari supaya tidak mengalami gangguan." (mdk/das)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP