SMS broadcast BBM disebut melanggar UU ITE, Kominfo gerah
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika gerah dengan kritikan dari LSM Satu Dunia yang menilai pengiriman SMS broadcast sosialisasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 26.
Dalam Pasal 26 UU ITE disebutkan penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
"Pemerintah lupa bahwa program sosialisasi itu berpotensi melanggar kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara termasuk nomor ponsel," ujar Knowledge Manager Yayasan Satu Dunia Firdaus Cahyadi, dalam siaran pers Kementerian Kominfo, Selasa (18/6).
Menurut dia, hampir dapat dipastikan informasi mengenai data nomor ponsel yang akan dikirimkan SMS sosialisasi itu diambil tanpa persetujuan dari pemilik nomor ponsel yang bersangkutan.
Firdaus melanjutkan tidak semua pengguna ponsel yang dikirimi SMS sosialisasi tentang kenaikan BBM itu nyaman dengan isi sms. "Dan yang lebih mengkhawatirkan tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa 240 juta nomor ponsel yang akan dikirimi SMS tidak bocor lagi ke pihak lain, yang kemudian digunakan untuk mengirimkan SMS promosi dagang dan penipuan," tegasnya.
Lebih lanjut, Firdaus Cahyadi, mengingatkan bahwa tindakan gegabah pemerintah ini bisa saja menuai gugatan dari masyarakat.
Terkait dengan itulah, Yayasan SatuDunia sebagai organisasi masyarakat yang fokus pada keadilan informasi dan teknologi mendesak pemerintah menghentikan atau membatalkan sosialisasi kenaikan BBM via SMS.
Seperti diketahui, pada 17 Juni 2013 Kementerian Kominfo telah mengirimkan SMS broadcast kepada seluruh pengguna layanan telekomunikasi seluler dan fixed wireless access (FWA) di Indonesia dan luar negeri yang menggunakan nomor operator Indonesia.
SMS tersebut dikirimkan dalam rangka membantu proses kegiatan sosialisasi kebijakan kenaikan harga BBM dan proses pengirimannya dilakukan hingga 1 Juli 2013.
Namun demikian, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto menjelaskan tidak berarti selama dua minggu tersebut setiap hari setiap nomor pengguna akan dikirimi SMS dengan isi SMS yang sama.
"Durasi 2 minggu tersebut semata-mata untuk pentahapan pengiriman dan hanya untuk membantu meringankan beban jaringan operator telekomunikasi agar supaya kualitas layanan telekomunikasi sehari-hari tidak mengalami gangguan," ujarnya.
Lebih lanjut Gatot menuturkan pengiriman SMS Broadcast tersebut tidak berpotensi melanggar UU karena SMS Broadcast tersebut tidak menggunaan data pribadi yang dipublikasikan secara terbuka, karena selain hanya sekali dikirimi SMS dalam durasi 2 minggu, juga karena pribadi yang dimaksud disini hanya sebagai objek penerima.
"Itulah sebabnya awal acara pengiriman SMS Broadcast dilakukan secara terbuka dalam suatu seremoni dengan mengundang puluhan wartawan, karena hal tersebut menunjukkan itikad baik pemerintah untuk menyampaikan maksud dan tujuannya secara transparan," ujar Gatot. (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya