Viral Pemotor Bonceng 6 Lewat Jembatan Suramadu, Aksinya Bikin Khawatir Warganet
Tentu saja, aksi pemotor tersebut sangat membahayakan dirinya dan orang-orang yang duduk di belakangnya.
Tentu saja, aksi pemotor tersebut sangat membahayakan dirinya dan orang-orang yang duduk di belakangnya.
Motor merupakan salah satu alat transportasi yang paling banyak digunakan. Alat transportasi yang ukurannya cukup kecil ini menjadi pilihan tepat bagi para pengendara yang akan melintasi jalanan kecil.
Sepeda motor biasanya digunakan dua orang dewasa, satu sebagai pengemudia dan satu penumpang di belakangnya. Namun apa jadinya jika sepeda motor digunakan untuk lebih dari dua orang?
Hal itulah yang terekam dalam video yang diunggah oleh pemilik akun Instagram @infomdr belum lama ini. Berikut simak selengkapnya.
Dalam unggahan tersebut, terlihat pengendara motor yang berboncengan lebih dari dua orang saat berada di jalanan yang cukup besar. Bahkan, ia nekat melakukan bonceng 6 dengan menggunakan satu mortor.
Pengendara motor tersebut membonceng lima orang sekaligus. Dalam video yang viral, tampak dua orang dewasa membonceng di belakang dengan salah satunya menggendong balita, dan dua anak kecil berada di bagian depan pemotor.
Menjadi sorotan, empat dari enam orang tersebut tidak mengenakan helm. Mereka bahkan melintas di Jembatan Suramadu dengan kecepatan cukup tinggi. Aksi mereka pun terbilang berbahaya dan melanggar aturan dalam berkendara.
merdeka.com
Sontak saja, aksi pemotor tersebut seketika menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial. Video pendek itu juga dibanjiri beragam komentar warganet.
Tak sedikit dari mereka yang dibuat khawatir dan cemas usai melihat aksi tersebut. Banyak juga warganet yang mendoakan agar si pemotor diberikan kendaraan yang layak agar lebih aman saat melakukan perjalanan.
":Astaghfirullah" tulis salah satu warganet dalam kolom komentar
"Semoga selalu diberikan keselamatan.. Aminn" komentar warganet.
"Semoga mas yg bawa motor rezekinya dikasih lebih bisa beli kendaraan lebih baik biar keluarganya nyaman dan aman" komentar warganet.
"Semoga kelak mampu beli mobil pak🤲" komentar warganet lainnya.
Seperti yang diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditekankan bahwa pengendara motor tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang. Aturan itu tercantum dalam Pasal 106 ayat 9. Adapun sanksi yang diberikan bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut yakni hukuman pidana paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
Tetap patuhi peraturan lalu lintas ya teman-teman!
Dua orang pelaku ditangkap, satu pelaku lagi buron.
Baca SelengkapnyaSaat memegang pintu, tiba-tiba pintu berbahan kaca ini pecah seperti meledak. Begini momennya.
Baca SelengkapnyaKejadiannya berlangsung di siang bolong dan terjadi sangat cepat.
Baca SelengkapnyaKebaikan hati sopir yang membebaskan pembayaran tersebut curi perhatian.
Baca SelengkapnyaProsesi menikah dengan pedang pora barangkali sudah umum di mata masyarakat. Namun bagaimana jika pedang tersebut berganti pancingan?
Baca SelengkapnyaAksi maling mencuri kotak amal sampai membakar tirai pembatas salat.
Baca SelengkapnyaPajero Sport tersebut sempat dihentikan oleh pengedara lainnya. Bahkan, sempat terjadi cekcok.
Baca SelengkapnyaBapak-bapak muda ini tampak begitu asyik nongkrong meski harus sambil mengasuh anak
Baca SelengkapnyaPemotor langsung menghantam emak-emak hingga jatuh terjungkal.
Baca Selengkapnya