Wapres JK nilai ada aspek politik Yusril pilih jadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla melihat ada aspek politik terkait keputusan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra memutuskan untuk menjadi kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Walaupun Yusril adalah ketua PBB, tetapi JK menilai penunjukan kali ini karena profesinya sebagai pengacara.
"Jadi di sini dia sebagai pengacara bukan sebagai Ketum PBB yang diangkat sebagai pengacara. Karena dia dianggap pengacara, ya pengacara. Karena itu tentu ada aspek politiknya," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
Menurut JK, penunjukan Yusril sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin adalah hal yang wajar. Karena jejak karir dan profesinya sebagai pengacara tak diragukan lagi. "Tapi wajar saja jika dia diangkat sebagai pengacara," kata JK.
Disinggung penunjukan tersebut karena adanya bentuk dukungan Partai Bulan Bintang kepada Jokowi-Ma'ruf, JK enggan berspekulasi. "Ya itu tanya sama Pak Yusril," kata JK.
Capres nomor urut 01, Joko Widodo mengapresiasi keputusan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra siap jadi kuasa hukumnya bersama Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
"Bagus, Alhamdulillah," kata Jokowi di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
Jokowi mengakui, dirinya yang meminta Ketua Umum Partai Partai Bulan Bintang (PBB) itu untuk menjadi pengacaranya. "Kita yang minta, Pak Erick yang minta," tuturnya.
Erick yang dimaksud adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir. Jokowi menyebut, Yusril memiliki profesionalitas tinggi sehingga layak diangkat sebagai pengacaranya. "Kita tahu profesionalitas pak Yusril Ihza," ucap dia.
Soal beda sikap dengan Yusril selama ini, Jokowi menjawab santai. "Nggak pernah (berseberangan), beliau di mana-mana profesional," tegasnya.
Yusril sebelumnya menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Yusril mengajukan judicial review Perppu 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). HTI meminta MK membatalkan Perppu tersebut karena dinilai bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Mahfud Serahkan Surat Pengunduran Diri Sore Ini: Itu Hak
Jokowi menegaskan, dirinya menghargai apapun yang menjadi pilihan politik para menterinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan
JK mengatakan, partai politik didirikan sebagai kendaraan politik untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan.
Baca SelengkapnyaYusril Jawab Ahli Kubu Anies Soal Suara Prabowo Melejit Efek Blusukan Jokowi, Singgung Megawati Vs SBY di Pilpres 2004
Yusril pun membandingkan pasangan calon lain yang juga didukung oleh tokoh-tokoh berpengaruh lain.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri
JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya