Wacana deponering Samad & BW, Fadli Zon minta jangan korbankan hukum
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik rencana Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering) terhadap kasus yang menjerat dua mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW). Penegakan hukum tidak bisa dipatahkan oleh opini publik.
"Jangan kemudian karena opini publik atau karena bargaining atau karena yang lain, pencitraan misalnya, kemudian hukum itu tidak tegak," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/2).
Menurutnya, hukum harus jadi panglima. Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung HM Prasetyo diingatkan agar tak menjadikan kasus hukum untuk kepentingan pencitraan. "Jangan hanya kasus ini politis, kemudian karena mungkin untuk kepentingan pencitraan, kemudian mengorbankan penegakan hukum. Hukum tetap harus ditegakkan, apa pun ceritanya," tegasnya.
Wakil Ketua umum Partai Gerindra ini mengingatkan Jaksa Agung untuk menjaga marwah penegakan hukum di dalam negeri. Dia khawatir, jika kasus Samad dan BW dideponering, maka menimbulkan demoralisasi di institusi polisi.
"Tapi kalau kemudian dilakukan Deponering, berarti apa yang jadi kerja polisi selama ini dianulir. Karena sudah melakukan suatu proses, berarti apa yang sudah dilakukan polisi salah," jelasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo kembali menjadi sorotan setelah muncul rencana untuk mengeluarkan kebijakan deponering atas kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Deponering adalah mengesampingkan kasus hukum terhadap seseorang demi kepentingan yang lebih besar. Muncul spekulasi wacana ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
Wajar saja mengingat wacana ini muncul tak lama setelah Presiden Joko Widodo memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Kepresidenan, Kamis (4/2).
Saat itu Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin untuk menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham Samad dan kasus dugaan pengarahan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang menjerat Bambang Widjojanto.
Tapi Prasetyo buru-buru menepis spekulasi itu. "Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum. Sepenuhnya jadi kewenangan dan tanggung jawab penegak hukum," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya