Tifatul: Jangan lebay, kurang satu atau dua form itu wajar
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak ada yang lolos verifikasi Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2014. Termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring.
Pihak PKS mengakui ada kekurangan persyaratan yang membuat seluruh bakal calon legislatifnya tidak lolos seleksi administrasi awal. Karena belum terpenuhinya surat sehat rohani.
"Ah, jangan lebay. Jadi itu ada kekurangan formulir satu dua itu wajar. Dan itu masih boleh dilengkapi. Bukan berarti enggak boleh," kata Tifatul di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Tifatul menjelaskan, kebanyakan kader hanya kurang formulir BB 8 dan BB 9. Formulir BB-8 merupakan surat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Dan formulir BB-9 merupakan surat pernyataan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Tifatul mengimbau kepada seluruh bakal caleg PKS agar segera cepat melengkapinya. "Misalnya saya anggota dewan tidak boleh jadi lawyer, itu harus ada di atas formulirnya. Nah yang kayak gitu-gitu belum ditandatangani," ujarnya.
Menurut Tifatul, kekurangan tersebut bukan persyaratan yang utama. Dia mengatakan, bukan hanya PKS saja yang kurang dalam formulir tersebut namun sebagian besar bakal caleg partai lain juga seperti itu. "Kebanyakan begitu. Bukan hal yang prinsipil, secara umum yang pokok-pokok sudah dilengkapi," tegasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketahui cara buang hajat yang bikin puasa batal berikut ini.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaDengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaBatas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaZul tak membeberkan saksi dari partai mana yang diduga membawa kabur formulir C-1 tersebut.
Baca SelengkapnyaASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca Selengkapnya