Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tifatul: Jangan lebay, kurang satu atau dua form itu wajar

Tifatul: Jangan lebay, kurang satu atau dua form itu wajar Caleg PKS. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak ada yang lolos verifikasi Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2014. Termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring.

Pihak PKS mengakui ada kekurangan persyaratan yang membuat seluruh bakal calon legislatifnya tidak lolos seleksi administrasi awal. Karena belum terpenuhinya surat sehat rohani.

"Ah, jangan lebay. Jadi itu ada kekurangan formulir satu dua itu wajar. Dan itu masih boleh dilengkapi. Bukan berarti enggak boleh," kata Tifatul di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Tifatul menjelaskan, kebanyakan kader hanya kurang formulir BB 8 dan BB 9. Formulir BB-8 merupakan surat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Dan formulir BB-9 merupakan surat pernyataan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Tifatul mengimbau kepada seluruh bakal caleg PKS agar segera cepat melengkapinya. "Misalnya saya anggota dewan tidak boleh jadi lawyer, itu harus ada di atas formulirnya. Nah yang kayak gitu-gitu belum ditandatangani," ujarnya.

Menurut Tifatul, kekurangan tersebut bukan persyaratan yang utama. Dia mengatakan, bukan hanya PKS saja yang kurang dalam formulir tersebut namun sebagian besar bakal caleg partai lain juga seperti itu. "Kebanyakan begitu. Bukan hal yang prinsipil, secara umum yang pokok-pokok sudah dilengkapi," tegasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wajib Tahu! Ini 3 Cara Buang Hajat yang Bikin Puasa Batal
Wajib Tahu! Ini 3 Cara Buang Hajat yang Bikin Puasa Batal

Ketahui cara buang hajat yang bikin puasa batal berikut ini.

Baca Selengkapnya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.

Baca Selengkapnya
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Formulir C-1 Caleg DPR-RI di Medan Hilang Dibawa Kabur
Formulir C-1 Caleg DPR-RI di Medan Hilang Dibawa Kabur

Zul tak membeberkan saksi dari partai mana yang diduga membawa kabur formulir C-1 tersebut.

Baca Selengkapnya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap

Baca Selengkapnya