Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Pemilu 2024 akan memasuki masa pencoblosan pada 14 Februari 2024. Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Lalu bagaimana bila warga tidak mempunyai atau belum mendapatkan formulir C6?
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengatakan masyarakat yang tidak membawa form terkait akan tetap bisa mencoblos.
"Misalkan paginya, hari Rabu 14 Februari, pemilih belum memperoleh C pemberitahuan tadi atau undangan tersebut, masih bisa memilih,"
kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (12/2).
merdeka.com
Hasyim mengingatkan, pemilih harus tahu dan memastikan terlebih dahulu di mana lokasi TPS mereka terdaftar. Caranya, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam situs cekdptonline.kpu.go.id.
Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos. Setelah mengetahui lokasi TPS, pemilih bisa datang dengan membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkannya kepada panitia pemilih setempat.
"Bisa langsung ke TPS membawa KTP dan akan diperiksa dulu betul kah yang bersangkutan ada atau tidak dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sesuai dengan alamat sebagaimana tercantum di dalam KTP," tutup Hasyim.
berita untuk kamu.
Dalam aturan PKPU, formulir C6 atau undangan mencoblos seharusnya didistribusikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, (11/2).
Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.
- Muhammad Radityo Priyasmoro
Forkompimda meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Cipinang.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaBatas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Form C6 harus sudah diterima warga sebelum pencoblosan.
Baca SelengkapnyaSBY, Ibas dan keluarga tetap akan mengantre giliran mencoblos sesuai nomor urut.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.
Baca SelengkapnyaBeredar surat palsu berisi soal pembatalan seleksi CPNS di wilayah Kemenkumham NTT
Baca SelengkapnyaWalau di tengah genangan air dan guyuran hujan, mereka tetap hadir ke TPS untuk mencoblos
Baca Selengkapnya